Kebijakan pemerintah yang berdampak pada persaingan usaha berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak dibahas bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak awal. Pelibatan KPPU penting agar kebijakan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan pelaku usaha tidak menimbulkan persoalan dari perspektif hukum persaingan.
Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ismariny, mengatakan masih terdapat kebijakan yang berdampak pada persaingan usaha tanpa melibatkan KPPU sejak tahap awal. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi evaluasi pemerintah dalam menyusun dan mengkoordinasikan kebijakan ke depan.
“Sering sekali memang pada saat kita membuat satu keputusan yang sebenarnya itu akan ada konsekuensinya terhadap persaingan usaha, KPPU tidak dilibatkan,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Center for Law and Good Governance Studies (CLGS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Senin (10/8/2026).
Ismariny menjelaskan, pelibatan KPPU sejak awal dapat membantu pemerintah mengantisipasi potensi persoalan sebelum suatu kebijakan diterapkan. Sebab, setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi berbeda berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
- Denda Rp795 Miliar KPPU terhadap Fintech Disorot, Asas Proporsionalitas Dipertanyakan
- RUU Pusat Finansial Internasional: Antara Ambisi Global dan Koridor Konstitusi

Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Immanuel Tarigan Sibero (tengah). Foto: Firyal
Apalagi, pemerintah memiliki tujuan yang sama dalam membuat kebijakan, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, kebijakan tersebut tetap perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap persaingan usaha agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Jangan sampai KPPU serta merta bertindak di akhir, karena bagaimanapun saya yakin entah OJK, Kementerian Perdagangan, KPPU, kami ini pastinya ingin agar kebijakan yang dibuat itu adalah untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan, persoalan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam mengkoordinasikan kebijakan. Ketika sebuah kebijakan berkaitan dengan dunia usaha, pemerintah perlu melihat dampaknya secara lebih holistik dengan melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan di bidang terkait.
“Karena apa pun yang berkaitan dengan dunia usaha, saya rasa ke depannya KPPU memang harus dilibatkan di dalam pengambilan keputusan,” tegasnya.
Direktur CLGS FHUI, Hari Prasetiyo menilai pelibatan KPPU sejak tahap perumusan kebijakan sejalan dengan kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut. Pada UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan kewenangan kepada KPPU untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah.
“Artinya, ketika teman-teman pemerintah, kementerian yang punya kewenangan untuk buat kebijakan, KPPU melihat ada potensi masalah gitu ya, masalah persaingan atau merusak pasar bisa disampaikan,” jelas Hari.
Lebih lanjut, ia berpendapat langkah tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah dapat mempertimbangkan perspektif persaingan usaha sebelum sebuah kebijakan diterapkan sehingga potensi benturan antar lembaga dapat diminimalkan.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Immanuel Tarigan Sibero menyampaikan setiap kementerian dan lembaga memiliki tugas dan fungsi berbeda sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, kebijakan lintas sektor tidak dapat dijalankan secara sendiri-sendiri.
Dalam praktiknya, Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, kementerian terkait, hingga kementerian koordinator dalam penyusunan dan pengawasan kebijakan. Koordinasi diperlukan agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan persoalan bagi pelaku usaha maupun konsumen.
“Karena kami nggak bisa Kementerian Perdagangan ini atau kementerian itu hanya berdiri sendiri dengan kebijakannya tanpa ada koordinasi,” ujar Immanuel.
Karena itu, penyelarasan kebijakan menjadi bagian penting agar tidak muncul gejolak ketika kebijakan tersebut mulai diimplementasikan. Kebijakan yang telah disusun perlu dipastikan dapat diterapkan dengan baik di tingkat masyarakat.
“Jadi pentingnya menyelaraskan kebijakan itu, yaitu agar kebijakan itu juga bisa berjalan di level masyarakat atau konsumen. Jangan sampai ketika kebijakan itu diimplementasikan terjadi gejolak juga,” pungkasnya.
















