Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 Diharap Konsisten
Terbaru

Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 Diharap Konsisten

Pelaku usaha menilai implementasi harus bisa berjalan secara seragam karena di lapangan banyak lembaga keuangan memberikan keringanan yang berbeda-beda, seperti penurunan bunga, perpanjangan jangka waktu, dan pengurangan tunggakan pokok.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Relaksasi Hukum Persaingan Usaha

Sementara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan bahwa dalam situasi seperti saat ini, harus dilakukan upaya extraordinary untuk menanganinya. KPPU di awal pandemi sudah mempersiapkan Peraturan dan/atau Kebijakan untuk menghadapi pandemi ini.

KPPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Perkom Relaksasi).

Tujuan dari penerbitan Perkom Relaksasi ini untuk mendukung program pemulihan ekonomi dengan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha. Perkom Relaksasi ini dijalankan dengan 5 (lima) prinsip: prinsip azas keadilan sosial, prinsip sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat, prinsip mendukung pelaku usaha, menerapkan kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian serta tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan dan yang terakhir tidak menimbulkan moral hazard.

Diatur dalam Perkom, relaksasi diberikan diantaranya: dalam hal pengadaan barang dan/atau jasa untuk kebutuhan penanganan COVID-19; relaksasi atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau menggunakan posisi dominan yang digunakan untuk penanganan COVID-19; relaksasi penambahan jangka waktu notifikasi serta jangka waktu pelaksanaan peringatan tertulis dalam pengawasan kemitraan.

Menurut Aru Armando, Kepala Kantor Wilayah III KPPU Bandung, yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Banten, sudah ada yang memanfaatkan Peraturan dan/atau Kebijakan KPPU terkait pandemi COVID-19.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat termasuk pihak yang pro aktif dalam memanfatkan relaksasi ini,” tutur Aru dalam keterangan persnya.

Salah satu aspek relaksasi yang dimanfaatkan oleh Pemprov Jawa Barat diantaranya terkait dengan pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jawa Barat. Selain Pemerintah (Pusat/Daerah), Perkom Relaksasi ini bisa dimanfaatkan oleh Pelaku Usaha.

Dengan adanya Perkom Relaksasi ini, maka pelaku usaha yang kegiatan usahanya berkaitan dengan COVID-19, misalnya pabrik obat, distributor, apotek dan yang lainnya bisa melakukan koordinasi dan kolaborasi demi efektivitas dan efisiensi penanganan pandemi COVID-19.

Misalnya, antar pelaku usaha bisa saling bertukar informasi mengenai jumlah produksi, dan pemasaran agar barang yang dibutuhkan bisa di distribusikan dengan proporsional sesuai dengan kebutuhan. Relaksasi penegakan hukum persaingan usaha ini, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah dan Pelaku Usaha dengan cara berkoordinasi dengan KPPU.

Kerjasama yang dilakukan antar pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 tidak dipandang sebagai praktik anti persaingan, namun sebagai upaya kolaborasi demi percepatan penanganan pandemi COVID19 sehingga pemulihan ekonomi nasional dapat terwujud.

Tags:

Berita Terkait