Kebijakan Ini Permudah Anak Panti Asuhan Peroleh Akta Kelahiran
Identitas Hukum:

Kebijakan Ini Permudah Anak Panti Asuhan Peroleh Akta Kelahiran

Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian bisa menghambat percepatan pengurusan Akta kelahiran.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Pencanangan Pokja Identitas Hukum di Jakarta, Rabu (21/2). Foto: Pokja
Pencanangan Pokja Identitas Hukum di Jakarta, Rabu (21/2). Foto: Pokja

Saat pencanangan Kelompok Kerja Masyarakat Sipil untuk Identitas Hukum (Pokja Identitas Hukum), 21 Februari lalu, terungkap banyak persoalan identitas kependudukan dan muncul sejumlah gagasan solutif. Salah satunya, masalah akta kelahiran anak-anak yang tinggal di panti asuhan dan rumah singgah yang tak diketahui keberadaan orang tuanya. Meskipun tak diketahui jumlahnya secara pasti, ada anak yang tinggal di panti asuhan dan rumah singgah tak memiliki akta kelahiran dan tidak mengetahui lagi keberadaan orang tuanya.

 

Peneliti Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), Eddy Setiawan, mengatakan lembaganya pernah menemukan kasus kesulitan anak-anak panti asuhan untuk mendapatkan akta kelahiran. Padahal, pembuatan akta kelahiran untuk semua warga negara itu merupakan program Pemerintah yang harus dilakukan dengan prinsip non-diskriminatif. Kesulitan itu, misalnya, pernah dialami anak-anak panti asuhan di Tangerang Selatan dan Nusa Tenggara Timur.

 

Saifullah Ma’shum, Ketua Pengurus IKI, juga menyinggung masalah ini dalam diskusi Satu Dekade UU Administrasi Kependudukan: Capaian dan Tantangan, di Jakarta, Rabu (21/2). Pengurus panti asuhan atau anak-anak yang orang tuanya teridentifikasi tidak mengalami kesulitan. Tetapi sebaliknya, mereka yang tak diketahui asal usulnya masih kesulitan mengurus akta kelahiran.

 

Misalnya, mereka masih dipersyaratkan untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian ketika mengurus akta kelahiran. Padahal menurut Saifullah, seharusnya Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian itu bisa diganti dengan surat keterangan pertanggungjawaban dari pengurus panti asuhan. Ia memuji kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang terus berusaha mempermudah penerbitan Akta kelahiran. Sebaliknya, ia mengkritik aturan yang mempersulit pemenuhan hak-hakdasar. “BAP dari kepolisian itu menghambat,” kata Saifullah.

 

(Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Akta Kelahiran Hilang)

 

Sebenarnya, sejak dua tahun terakhir, para pengelola panti asuhan anak kini sebenarnya tak perlu pusing lagi jika di anak-anak yang diasuhnya belum memiliki Akta kelahiran. Sudah dua tahun ini, Pemerintah mengeluarkan kebijakan atas persoalan yang disebutkan Eddy Setiawan dan Saifullah Ma’shum.

 

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan Pemerintah tidak akan mempersulit penerbitan akta kelahiran. Sebaliknya, Pemerintah memberikan solusi atas setiap persoalan. Contohnya, kini tak perlu lagi surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan untuk mengurus Akta kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Warga tinggal datang dan menunjukkan salinan kartu keluarga. Petugas Dinas Dukcapil juga melakukan kebijakan jemput bola ke sekolah-sekolah, mal, kampus, perusahaan, panti jompo, dan lembaga pemasyarakatan untuk perekaman data elektronik.

 

Permendagri No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran salah satu kebijakan yang diterbitkan. Dalam Permedagri ini tegas disebutkan pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya dapat dilakukan dengan dua opsi. Pertama, melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian. Kedua, menggunakan SPTJM kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh pengurus atau penanggung jawab, dalam konteks ini panti asuhan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait