Kebijakan Ini Permudah Anak Panti Asuhan Peroleh Akta Kelahiran
Identitas Hukum:

Kebijakan Ini Permudah Anak Panti Asuhan Peroleh Akta Kelahiran

Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian bisa menghambat percepatan pengurusan Akta kelahiran.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Bagaimana Jika Terlambat Mengurus Akta Kelahiran Anak?)

 

SPTJM, singkatan dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung, wali, atau pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang dengan diketahui dua orang saksi. Dari rumusan Permendagri No. 9 Tahun 2016 itu diketahui bahwa yang boleh membuat SPTJM bukan hanya orang tua atau wali tetapi juga pemohon lain, misalnya pengurus atau penanggung jawab panti asuhan.

 

Surat Edaran (SE) Mendagri No. 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 perihal percepatan penerbitan KTP-elektronik juga dianggap mendukung kebijakan mempermudah pengurusan akta kelahiran bagi anak-anak yang tak diketahui asal usulnya. Semangat lahirnya SE Mendagri ini adalah mempercepat layanan perekaman dan penerbitan akta kelahiran dan KTP elektronik.

 

Berbekal kebijakan itu pula IKI telah membantu panti asuhan di Tangerang Selatan untuk mengurus akta kelahiran menggunakan SPTJM. Upaya yang diperjuangkan IKI sejak 2015 itu telah berhasil dilaksanakan di Panti Asuhan Abhimata, Pintu Elok dan Suaka Bunda. Puluhan anak mendapatkan akta kelahiran dari Dinas Dukcapil Tangerang Selatan.

 

(Baca juga: Hukumnya Jika Mengakui Anak Orang Lain dalam Akta Kelahiran)

 

Kehadiran Pokja Identitas Hukum antara lain dimaksudkan untuk membantu Pemerintah mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi di lapangan, dengan memberikan masukan berupa jalan keluar. Pokja yang berisi sejumlah organisasi masyarakat sipil ini bertujuan untuk menguatkan kolaborasi antara Pemerintah dan masyarakat sipil dalam rangka mengawal pemenuhan identitas hukum. “Masukan-masukan akan disampaikan kepada Pemerintah,” kata Ketua Pokja Identitas Hukum, M. Jaedi.

Tags:

Berita Terkait