Terbitnya Perma Gugatan Sederhana ini mendapatkan respon positif dari sejumlah kalangan peradilan, seperti advokat dan aktivis peradilan. Beberapa bulan sejak diterbit, nampaknya berlakunya Perma ini kurang diminati masyarakat pencari keadilan. Buktinya, November 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menerima 1 perkara gugatan sederhana. Namun, MA merasa Perma ini perlu lebih disosialisasikan lagi ke setiap pengadilan.
4. SK KMA Sumpah Advokat Surat KMA No.73/KMA/HK.01/IX/2015tertanggal 25 September 2015 yang memerintahkan Pengadilan Tinggi (PT) menyumpah advokat dari organisasi advokat manapun pun menjadi kebijakan terpopuler sepanjang 2015. Sebab, faktanya beberapa tahun terakhir organisasi advokat sudah terpecah-pecah. Bahkan, PERADI yang selama ini dikenal sebagai wadah tunggal organisasi advokat sudah terpecah menjadi tiga kubu.
Sebagai pelaksanaan SK KMA ini, beberapa PT sudah melaksanakan sumpah advokat tanpa melihat asal organisasi advokat. Misalnya, pada Oktober lalu, PT Surabaya telah mengangkat dan mengambil sumpah sekitar 303 advokat yang berasal dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sebulan kemudian, PT DKI Jakarta juga telah mengambil sumpah ratusan advokat yang berasal dari PERADI dan KAI.
Meski begitu, kebijakan sumpah advokat tak lepas dari penolakan dari kalangan advokat sendiri. Mereka menilai terbitnya SK KMA ini justru akan semakin memperlebar perpecahan organisasi advokat yang ada. MA sendiri menganggap terbitnya SK KMA ini sebagai solusi sementara mengatasi persoalan yang dialami organisasi advokat. Karena itu, ada usulan persoalan ini mesti diselesaikan melalui legislative review dengan merevisi UU No. 18 Tahun 2003tentang Advokatmulti bar systemsingle bar system