Ini Komentar Otto Hasibuan Soal Surat KMA
Berita

Ini Komentar Otto Hasibuan Soal Surat KMA

Otto menilai banyak Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) salah kaprah dalam memahami isi Surat KMA itu.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
Otto Hasibuan. Foto: RES.
Otto Hasibuan. Foto: RES.

Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Otto Hasibuan mengatakan, langkah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat KMA No.73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September terkait dengan kewenangan Pengadilan Tinggi (PT) dalam menyumpah advokat semakin melebarkan perpecahan di organisasi advokat.

Surat KMA tersebut, lanjut Otto, selain memberikan ruang terhadap perpecahan advokat juga mendorong organisasi advokat yang ada di Indonesia untuk semakin terpecah belah. Atas dasar itu, ia menilai, Ketua MA M Hatta Ali wajib bertanggung jawab atas terbitnya surat tersebut. Meski begitu, ia tak menampik jika di PERADI sendiri telah terjadi perpecahan.

“Saya meminta kepada MA, tolong perbaiki kerusakan di tubuh advokat. Ini adalah tanggung jawab Hatta Ali. Dia harus bertanggung jawab. Sejarah akan membuktikan, kita lihat. Dia harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan ini,” tegas Otto dalam diskusi “Impelentasi Surat KMA No.73/KMA/HK.01/IX/2015 serta Implikasinya Terhadap Organisasi Advokat dan Profesi Advokat” di Jakarta, Jumat (16/10).

Selain itu, Otto juga mengatakan bahwa banyak yang salah kaprah dalam memahami surat yang diterbitkan itu. Selama ini banyak yang memahami Surat KMA itu terbatas pada butir keenamnya saja. “Bahwa terhadap advokat yang belum bersumpah atau berjanji, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) berwenang melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat atas permohonan dari beberapa organisasi advokat yang mengatasnamakan PERADI dan pengurus organisasi advokat lainnya hingga terbentuknya UU Advokat yang baru”.

Padahal, butir keenam itu tidak dimaknai secara utuh. Menurut Otto, butir itu penekanannya hanya terhadap poin organisasi advokat yang mengatasnamakan PERADI dan pengurus advokat lainnya. Tak utuhnya pemahaman ini pun sampai kepada Ketua PT yang memiliki wewenang mengambil sumpah para advokat.

“Jadi surat ini ditafsirkan lain oleh pengadilan-pengadilan tinggi. Dia tidak lagi melihat persyaratan ini. Pokoknya kalau ada organisasi advokat manapun yang mengajukan, disumpah, itu persoalannya,” paparnya.

Seharusnya, kata Otto, pada butir itu perlu juga ditekankan pada poin yang menyebutkan mengenai syarat yang mesti dipenuhi oleh calon advokat. Menurut Otto, rumusan itu sebetulnya memberi arahan kepada KPT agar menyumpah advokat yang hanya berasal dari PERADI. Hal ini sesuai Pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan bahwa organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait