Kebijakan Pemerintah Dominan Picu Persaingan Usaha Tidak Sehat
Terbaru

Kebijakan Pemerintah Dominan Picu Persaingan Usaha Tidak Sehat

KPPU meminta civitas persaingan usaha untuk turut meninjau regulasi, baik yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih. Foto: RES
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih. Foto: RES

Kisruh minyak goreng hingga saat ini masih terus bergulir. Sejumlah pihak berupaya mengusut problematika minyak goreng di dalam negeri, mulai dari Kejaksaan Agung yang sudah menetapkan tiga orang tersangka, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang terus mencari bukti dugaan terjadinya kartel, dan berbagai kebijakan dari pemerintah untuk menstabilkan harga. Terbaru pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor Crude Palm Oil (CPO) untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Pada Februari lalu, KPPU menyampaikan bahwa dari hasil penelitian yang dilakukan pihaknya, menunjukkan sinyal-sinyal terkait kesalahan kebijakan Pemerintah atau terdapat perilaku anti persaingan oleh pelaku usaha yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Selain adanya dugaan pelanggaran atas UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, nyatanya KPPU juga melakukan analisis terhadap regulasi. Temuannya, terdapat beberapa regulasi yang dinilai menjadi pemicu dan berpotensi terjadinya polemik minyak goreng.

Baca:

Tiga regulasi dimaksud adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Berusaha Perkebunan yang mempengaruhi persaingan usaha di industri minyak goreng, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.46 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Persoalan regulasi di kisruh minyak goreng hanya satu contoh regulasi yang memicu persaingan usaha tidak sehat. Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menyebut bahwa kebijakan pemerintah dominan menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Dalam proses penelitian perkara di KPPU, kata Guntur, tim investigasi turut meninjau regulasi dan faktanya kerap ditemukan regulasi yang memicu persaingan usaha tidak sehat.

“Soal kebijakan ini sering luput di persaingan usaha adalah penciptaan persaingan usaha tidak sehat dominan di regulasi, ada beberapa hal kami terlibat di regulasi dan ada potensi satu regulasi menyebabkan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha lain,” kata Guntur dalam sebuah webinar, Kamis (12/5).

Tags:

Berita Terkait