Ombudsman Periksa 4 Kementerian Terkait Penyediaan dan Stabilisasi Harga Komoditas Minyak Goreng
Terbaru

Ombudsman Periksa 4 Kementerian Terkait Penyediaan dan Stabilisasi Harga Komoditas Minyak Goreng

Pemeriksaan dilakukan secara maraton yang dilakukan pada pukul 08.45 hingga 16.00 WIB dan terpisah kepada empat Kementerian dan Lembaga terkait, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Kementerian Keuangan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Warga antusias mengantre membeli minyak goreng murah. Foto: RES
Warga antusias mengantre membeli minyak goreng murah. Foto: RES

Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, sejak Februari 2022 telah aktif melakukan pemeriksaan mengenai penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng bagi masyarakat. Sebagai rangkaian kegiatan pengawasan tersebut, Ombudsman melakukan pemeriksaan secara maraton yang dilakukan pada pukul 08.45 hingga 16.00 WIB dan terpisah kepada 4 (empat) Kementerian dan Lembaga terkait, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Kementerian Keuangan di Kantor Ombudsman RI, Selasa (10/5).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan polemik mengenai ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng telah bergulir sejak awal tahun dan hingga saat ini masih banyak terjadi permasalahan. “Saat ini masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil,” ujar Yeka dalam pernyataan tertulis.

Ia menjelaskan Ombudsman mengundang beberapa pihak dalam proses pemeriksaan untuk memperoleh beberapa keterangan mengenai polemik yang terjadi. Terhadap Kemenperin, Yeka menjelaskan pemeriksaan Ombudsman pada intinya untuk memperoleh keterangan terkait konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah oleh Kemenperin dan sistem pengawasannya.

Baca:

Kemudian terhadap Kemendag, pemeriksaan pada intinya untuk memperoleh keterangan terkait langkah-langkah yang dilakukan Kemendag, kendala yang dihadapi dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng melalui DPO dan DMO, serta pola pengawasan yang dilakukan.

Ombudsman juga meminta keterangan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait prosedur pembiayaan penyediaan minyak goreng serta tahapan yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi. Kemudian terhadap Kemenkeu, Ombudsman RI meminta keterangan terkait penerimaan pajak dari sektor sawit serta skema pemberian subsidi bagi produsen minyak goreng. Selain itu juga mengenai batasan kemampuan keuangan negara dalam mendukung ketersediaan minyak goreng.

“Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan Tindakan Korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng,” pungkas Yeka.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Presiden pun bakal memastikan pemerintah terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Serta menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden dalam keterangan pers, Jumat (22/4) secara virtual.

Tags:

Berita Terkait