KPK Soroti Nilai Anggaran “Jumbo” Gorden DPR
Terbaru

KPK Soroti Nilai Anggaran “Jumbo” Gorden DPR

Seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntable, guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Pengadaan gorden rumah dinas DPR RI mendapat sorotan dari berbagai pihak karena menyedot anggaran hingga Rp 48,7 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi tanggapan persoalan tersebut.

KPK menekankan proses pengadaan barang dan jasa tersebut harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan gorden tersebut harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi.

“KPK juga mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntable, guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatakannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum,” ungkap Ali.

Baca Juga:

Dia menyatakan prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan wujud pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.

KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi pengelolaan keuangan Negara. Serta dapat melaporkannya kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid.

Persoalan anggaran jumbo gorden DPR kali ini sudah jadi pembahasan sejak Maret lalu. DPR mengumumkan lelang untuk pengadaan gorden dan blind (penutup) rumah dinas DPR RI di Kalibata, Jakarta denan nilai pagu anggaran Rp 48,7 miliar. Seperti dicantumkan dalam situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik DPR RI, setelah melewati proses lelang akhirnya terpilih pemenang tender dengan penawaran Rp 43,5 miliar.

Sebelumnya, seperti dikutip dari Antaranews, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Agung Budi Santoso sudah menyarankan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengkaji ulang pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota DPR..

"Kami akan meminta Sekretariat Jendral DPR RI meninjau kembali pagu anggaran tersebut. Saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19 dan kelangkaan minyak goreng, jadi harus lebih menghemat anggaran," kata Agung saat itu.

Dia menilai, DPR harus memiliki sense of crisis karena saat ini masyarakat sedang mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan pokok, terutama minyak goreng yang langka dan harganya tinggi.

Meskipun pengadaan gorden sudah direncanakan sejak lama, menurutnya, sebaiknya Setjen DPR mencari waktu yang pas agar masyarakat tidak menganggap kinerja anggota DPR menghambur-hamburkan uang di tengah situasi sulit seperti sekarang.

"Saya rasa, eksekusi pengadaan gorden ini harus menunggu waktu yang tepat untuk direalisasikan. Semua harus lebih transparan terkait hal ini, termasuk pengawasan pihak terkait," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait