Respons KPK Terhadap Putusan Banding PT Jakarta Kasus RJ Lino
Terbaru

Respons KPK Terhadap Putusan Banding PT Jakarta Kasus RJ Lino

KPK akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Foto: RES
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Foto: RES

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperkuat vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan demikian, RJ Lino tetap dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara.

Selaku pemohon banding, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang menunggu pemberitahuan resmi dari PT Jakarta mengenai putusan tersebut. Melalui putusan tersebut, Ali menyatakan pihaknya akan memelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Tanggapan putusan PT DKI atas nama RJ lino, sejauh ini tim jaksa KPK belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud. Kami berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Senin (9/5).

Baca:

Sementara itu, majelis hakim dalam putusannya menyatakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan. Majelis hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp 7.500 dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000.

Majelis hakim dalam pengadilan banding tersebut yaitu Hakim Ketua, Binsar Pamopo Pakpahan dan beranggotakan hakim-hakmi tinggi H Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo dan hakim-hakim ad hoc tingkat banding M Yulie Bartin Setyaningsih, Hotma Maya Marbun.

Upaya Pemulihan Aset

Sebelumnya, KPK menyatakan siap menempuh upaya hukum banding dalam perkara Terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Adapun alasan banding Tim Jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD1.997.740,23 sebagai akibat nyata dari perbuatan Terdakwa sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud.

Tags:

Berita Terkait