Kedaulatan Hak Subjek Data dalam Kerangka Perlindungan Data Pribadi
Berita

Kedaulatan Hak Subjek Data dalam Kerangka Perlindungan Data Pribadi

Regulasi PDP prinsipnya harus kenali kerangka kebijakannya apa. Sehingga saat bikin UU gak lupa tujuannya.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Regulasi PDP prinsipnya harus kenali kerangka kebijakannya apa. Sehingga saat bikin UU gak lupa tujuannya,” ujar Yuliana.

 

Kerangka kebijakan yang dimaksud oleh Yuliana adalah yang secara substansi melindungi hak fundamental subjek data. Dengan begitu dapat diterjemahkan ke dalam regulasi yang komprehensif dan memadai. Setelah itu baru dibutuhkan penegak hukum yang kompeten dan profesional yang dapat menegakkan regulasi PDP secara konprehensif. “Ujungnya kita butuh otoritas perlindungan data pribadi,” terang Yuliana.

 

Di tempat yang sama, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Lintang Setianti, mengungkapkan masih terdapat diskursus terkait penting tidaknya privasi bagi masyarakat dalam konteks perlindungan data. Menurut Lintang, pertanyaan mengenai kebutuhan terhadap privasi bisa ditemukan jawabannya berdasarkan konteks dari masing-masing sudut pandang. Oleh karena itu, ia menyebutkan privasi tidak cukup hanya dipahami sebatas kerahasiaan.

 

“Bisa secara filosofis, secara tata kelola, teknologi, dan hukum,” terangnya.

 

Lintang melihat bagaimana saat ini pengelolaan data pribadi seseorang seringkali berdampak pada timbulnya diskriminasi terhadap subjek data. Hal ini ia contohkan dengan menyebutkan bagaimana hasil profiling terhadap seorang subjek data, kemudian digunakan untuk mengidentifikasi sejumlah komunitas masyarakat secara umum. Tindakan seperti ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap komunitas tertentu.

 

Ia menekankan pentingnya hak dari subjek data. Terdapat sejumlah hak yang mesti dimiliki secara langsung oleh subjek data. Lintang menyebutkan antara lain, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk mendapatkan akses, hak untuk memperbaiki atau membetulkan data, hak untuk menghapus data, hak untuk pembatasan proses, hak untuk pemindahan data, dan hak untuk keberatan.

 

“Salah satu hak kita sebagai pemilik data, kita berhak mendapat informasi untuk apa aja sih data kita dipakai?,” ujar Lintang dengan nada bertanya.

 

Ellen Kusuma dari SAFEnet mengungkapkan, soal privasi hari ini memang masih menjadi persoalan disebagian masyarakat. Hal ini menurut Ellen disebabkan oleh kesadaran tentang pentingnya privasi tarafnya masih berbeda-beda di masyarakat. “Kalau bicara privasi di Indonesia agak rumit,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait