Proses peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menuai kontroversi di kalangan internal PK ataupun masyarakat. Sejumlah soal yang diujikan dianggap tidak relevan malah menjadi Persoalan. Transparan menjadi kunci dalam proses peralihan agar menjadi lebih kredibel dan berintegritas, bukan upaya menggusur pegawai lama.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani angkat bicara terkait polemik TWK. Dia meminta KPK mengedepankan asas transparansi sebagai keharusan. Pihak sekretariat jenderal (Sekjen) KPK pun mesti bergerak cepat menjelaskan pola dan mekanisme apa yang digunakan ke publik. Seperti syarat-syarat yang harus dipenuhi dan mekanisme yang digunakan dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
“Ini bukan rekrutmen pegawai atau ASN baru, namun proses alih status dengan melihat keterpenuhan syarat-syaratnya atau tidak pada setiap pegawai KPK,” ujar Arsul Sani, Rabu (5/5/2021) kemarin. (Baca Juga: KPK Beri Penjelasana Soal Polemik Tes Wawasan Kebangsaan)
Dia mengatakan instansi terkait harus serius menangani persoalan tersebut secara transparan. Seperti Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Anggota Komisi III DPR itu melihat TWK semestinya tak memuat pertanyaan dasar soal penting tidaknya keberadaan tes tersebut dalam proses peralihan. Ujian wawasan kebangsaan menjadi upaya yang harus dijalani tiap orang yang bakal menjadi ASN, Polri maupun TNI. Namun, soal-soal yang terlampau beraroma politis dan mengarah pada perspektif tertentu patut dipertanyakan. Khawatirnya ketika peserta ujian yang memberi jawaban tak sesuai standar penguji bakal diberi angka tidak bagus.
Terpisah, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra berpendapat, kebijakan pimpinan KPK melalui TWK menjadi perilaku kecenderungan gejala tak baik. Bahkan tak banyak kegunanannya. Sebab, mengukur dedikasi dan komitmen berbangsa dan bernegara melalui soal-soal dalam tes amatlah kurang tepat. “Karena akan lebih pas mengukur TWK itu melalui perbuatan dan sikap nyata insan KPK atas suatu peristiwa konkrit, bukan melalui pertanyaan dalam bentuk soal,” ujarnya.
Dia menilai menurunnya kinerja KPK akibat kebijakan yang dbuatnya sendiri. Apalagi dibuat tak leluasa oleh penyelenggara negara. Terkait TWK terlihat jelas dirancang melalui sistem dan kebijakan dalam pimpinan KPK, sehingga pegawai KPK berhadap-hadapan dengan persoalan tersebut menjadi rumit.
Menurutnya, mekanisme TWK menjadi bagian dalam “bersih-bersih internal”. Perubahan status berdampak terhadap karir per individu tiap pegawai menjadi ASN. Selain mudah dikendalikan, insan KPK berpotensi dimutasikan ke lembaga lain. Bahkan mungkinn di non job-kan. Maklum nantinya para ASN berada dalam wadah Korpri yang rentan dengan garis kekuasaan dan budaya organisatoris. “Mereka bukan lagi berada di wadah pegawai KPK yang independen,” imbuhnya.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tak ada pemecatan terhadap 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam TWK. Menurutnya, tes tersebut menjadi bagian dari proses alih status pegawainya menjadi ASN. Dia beralibi pihak pimpinan tak pernah membahas soal pemberhentian pegawai dengan tidak hormat. “Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah menegaskan dan menyampaikan ada proses pemecatan,” ujarnya saat jumpa pers di Gedung KPK.
Jenderal polisi bintang tiga itu menegaskan institusi yang dipimpinnya tetap tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karenanya, pimpinan KPK tak berniat memecat pegawai sekalipun tak memenuhi persyaratan dalam TWK. Dia paham betul, KPK sebagai pelaksana UU. Itu sebabnya KPK bakal berjalan sesuai dengan UU yang menjadi pegangannya.
“Kami tunduk pada UU, sehingga sampai hari ini belum ada niat kesempatan ataupun keinginan melakukan pemecatan terhadap pegawai,” tegasnya.
Soal materi TWK, kata dia, bukan menjadi ranahnya. Sebab terdapat penanggung jawab pembuatan materi. “Sepengetahuan saya pribadi UU 5/2014 ada beberapa syarat untuk menjadi ASN. Salah satunya adalah setia pada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah. Persyaratan lainnya adalah tidak terlibat organisasi terlarang. “Kalau nanya materi, mohon maaf Anda boleh tanya ke pembuat materi, BAIZ, Pusintel AD, TNI.”
Terbitkan SK
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa menegaskan pihaknya bakal menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan hasil asesmen TWK. Menurutnya, SK tersebut bakal disampaikan ke para pegawai yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan. Begitupula terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Cahya mengatakan KPK bakal segera berkoordinasi dengan pihak Kemenpan RB serta BKN. Koordinasi ini upaya menindaklanjuti keputusan terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Meski demikian, penjelasan akhir status 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan itu berada di tangan Kemenpan-RB dan BKN. Karenanya, sepanjang belum ada penjelasan akhir, KPK tak akan memberhentikan 75 pegawai tersebut.
“Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai ada keputusan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan terkait ASN,” katanya.
Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan hasil TWK yang dilakukan BKN terhadap 1.351 pegawai KPK. Berdasarkan penilaian, terdapat 1.274 pegawai yang memenuhi persyaratan. Sedangkan 75 pegawai dinilai tidak memenuhi persyaratan. Sedangkan dua orang pegawai tak hadir tes wawancara.
















