KPK Beri Penjelasan Soal Polemik Tes Wawasan Kebangsaan
Utama

KPK Beri Penjelasan Soal Polemik Tes Wawasan Kebangsaan

Wadah Pegawai menganggap asesmen TWK menyalahi UU dan putusan MK.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan), Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Aji (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait hasil tes asesmen wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Foto: RES
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan), Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Aji (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait hasil tes asesmen wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Foto: RES

Beberapa hari ini beredar informasi adanya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan ternyata kabar itu benar adanya, pimpinan KPK melakukan konferensi pers terkait informasi tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan sepanjang tanggal 18 Maret sampai 9 April 2021, KPK bekerjasama dengan BKN RI telah berhasil melakukan asesmen TWK terhadap 1.351 pegawai. Terdapat 2 orang diantaranya tidak hadir pada tahap wawancara. Pelaksanaan asesmen ini telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh KPK untuk pengalihan status pegawai menjadi ASN merupakan sebuah amanat dari Undang-undang sbb : a. Undang Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; b. (2) PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai,” ujar Ghufron di kantornya.

Berdasarkan landasan hukum tersebut maka, syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus asesmen TWK untuk menjadi ASN ada beberapa hal. Pertama, Setia dan Taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah dan kedua tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan serta memiliki integritas dan moralitas yang baik. (Baca: Menanti Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK)

BKN RI dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK melibatkan banyak unsur instansi, sebagai upaya maksimal memastikan akuntabilitas dan objektivitas pada seluruh proses penyelenggaraan. Adapun aspek-aspek yang diukur dalam asesmen TWK pegawai KPK oleh BKN RI bersama instansi lainya yaitu aspek Integritas yang dimaknai sebagai konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara, serta bersikap jujur.

Lalu aspek netralitas ASN yang dimaknai sebagai tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Kemudian juga ada anti radikalisme yang dimaknai sebagai sikap tidak menganut paham radikalisme negatif, memiliki toleransi, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintahan yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip konservatif atau liberalisme yang membahayakan dan yang menyebabkan disintegritas.

Instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN RI dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat,  Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Seluruh instansi pelaksana asesmen telah melalui proses penyamaan persepsi dengan BKN RI melalui rangkaian Rapat Internal Bersama Unit Terkait Guna Mempersiapkan Asesmen,” terangnya.

Tags:

Berita Terkait