Kedudukan Aturan FIFA Sebagai Sumber Hukum dalam Sepak Bola Indonesia

Kedudukan Aturan FIFA Sebagai Sumber Hukum dalam Sepak Bola Indonesia

Sistem FIFA ini memiliki irisan-irisan dan persinggungan hukum dengan hukum nasional.
Kedudukan Aturan FIFA Sebagai Sumber Hukum dalam Sepak Bola Indonesia
Ilustrasi sepak bola. Foto: pexels.com

Pertandingan sepak bola antara Arema Malang melawan Persebaya pada Sabtu (1/10/2002) lalu di Stadion Kanjuruhan Malang berujung tragedi kemanusiaan yang menelan banyak korban. Penggunaan gas air mata dan pengendalian massa yang tidak sesuai prosedur diduga menjadi penyebab banyaknya jatuh korban jiwa mencapai 130-an dan ratusan luka-luka. 

Dari tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang tersebut aparat keamanan dianggap telah melanggar Section 2 UN Human Rights Guidance on Less-Lethal Weapon s in Law Enforcement, seperti prinsip necessity, proportionality, legality, dan precaution. Serta Pasal 19 huruf (b) FIFA Stadium Safety and Security Regulations, menyebut “No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used,” begitu kutipan Pasal 19 poin b peraturan federasi sepak bola.

Banyak komentar bahwa tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut lantaran penyelenggara telah melanggar ketentuan aturan FIFA tersebut. Atas dasar itu, menarik diulas isu ini sehingga apa keterkaitan aturan FIFA dalam sumber hukum di Indonesia sehingga harus ditaati? Dan, apakah pemerintah Indonesia atau pesepak bola Indonesia yang diselenggarakan di negara Indonesia harus taat pada aturan FIFA?

Dipaparkan terlebih dahulu mengenai sistem hukum Federation Internationale de Football Association (FiFA). FIFA sebagai federasi sepak bola internasional beserta seluruh konfederasi dan asosiasi anggotanya disebut sebagai civil society dan market sekaligus dan state adalah pemerintah Indonesia. Dalam buku Hinca Pandjaitan berjudul “Kedaulatan Negara VS Kedaulatan FIFA” tahun 2011, FIFA adalah sebuah organisasi yang status badan hukumnya sebagai federasi sepak bola international tunggal yang didirikan tanggal 21 Mei 1904 di Paris Perancis dan didaftarkan berdasarkan Pasal 60 Swiss Civil Code.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional