Melihat menurunnya kesehatan laut dunia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lantas mengusulkan kerangka ekonomi biru sebagai solusi. Kepala Unit Pelaksana Tim Kerja Menteri Kelautan dan Perikanan KKP yakni Anastasia Kuswardani menyampaikan adanya 5 program yang menjadi bagian dari kerangka tersebut. Salah satunya juga termasuk Pengelolaan Sampah Plastik termasuk Program Bulan Cinta Laut yang dilaksanakan pada bulan Oktober di seluruh perairan Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Aristyo R. Dharmawan, yang juga menyoroti polemik sampah plastik di lautan. Sebagai isu yang tidak kunjung usai, masalah sampah plastik di laut yang merupakan salah satu dari masalah di bidang maritim yang kompleks memerlukan adanya kebijakan maritim yang terintegrasi untuk menuntaskannya.
“Perlu adanya kebijakan maritim yang terintegrasi untuk mengatasi permasalahan bidang maritim yang kompleks. Di samping itu, terkait penanganan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) harus menggunakan pendekatan komprehensif melalui pengelolaan kapal domestik, salah satunya dengan penerapan isi perjanjian internasional Port State Measure Agreement (PSMA),” ucap Aristyo.
Keadilan Laut
Adapun turut dibahas dalam diskusi meja bundar itu terkait keadilan laut. Berkenaan dengan keadilan bagi akses dan kendali atas manfaat ekosistem, Dr. Mas Achmad Santosa selaku Chief Executive Officer IOJI menerangkan untuk mencapai keadilan laut dalam ekonomi kelautan berkelanjutan bisa diterapkan prinsip ‘Tiga P’ yang dikenalkan Panel Kelautan. Ketiga 'P' tersebut mencakup perlindungan yang efektif (Protection), produksi yang berkelanjutan (Production), dan kemakmuran yang berkeadilan (Prosperity).
Terlebih, terdapat sejumlah temuan terkait ketidakadilan dan tantangan yang selama ini dihadapi masyarakat pesisir. Sebut saja seperti perebutan ruang laut, degradasi jasa lingkungan dan ekosistem, ketidakadilan tenurial, dan ketidakmerataan distribusi manfaat ekonomi.
“Oleh karena itu, solusi untuk dapat mencapai keadilan laut adalah melalui beberapa tindakan yaitu pengakuan hak procedural, recognitional, dan distributional bagi masyarakat yang bergantung pada laut, pengarusutamaan tiga tatanan tata kelola yang terintegrasi, dan memasukkan keberlanjutan yang kuat dalam tata kelola laut,” kata Achmad menjelaskan.
Menanggapi pandangan dari CEO IOJI itu, Valerie Julliand sebagai Resident Coordinator UN Indonesia menegaskan terkait pentingnya peralihan pandangan terhadap keadilan laut. Bila semula hanya terpusat dengan kepentingan manusia, menurutnya perlu juga memasukkan kepentingan melestarikan alam serta membela berbagai hak alam sebagai bagian dari prinsip dan nilai yang terkandung dalam keadilan laut.
“Kawasan Konservasi Laut (KKL) perlu dikelola secara berkeadilan dan berkesinambungan yaitu dengan memperhatikan pemerataan pembagian manfaat, dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pengelolaan, dan pemantauan,” sambung Firdaus Agung Kunto Kurniawan dari KKP.
















