Kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen bakal dilakukan di era pemerintahan Prabowo Subianto. Tapi masih terjadi pro dan kontra terkait kemampuan masyarakat maupun pelaku usaha. Sebagian kalangan di parlemen perlunya pengkajian ulang hingga penerapan hanya pada barang-barang mewah tertentu. Terlepas hal itu, penerapan PPN 12 persen ke depannya perlu pengawasan ketat.
Anggota Komisi VI DPR Firnando H Ganinduto berpandangan pemerintah harus melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan PPN 12 di tengah masyarakat. Khususnya penerapan terhadap barang-barang mewah. Penerapan PPN 12 persen rencananya bakal diberlakukan per 1 Januari 2025 itu mengacu pada mandat Pasal 7 ayat (1) huruf b UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dia mengingatkan pemerintah agar selektif melakukan klasifikasi terhadap barang mewah yang pantas dikenakan PPN 12 persen. Ia mewanti-wanti agar penerapan kenaikan PPN 12 persen tidak menyasar produk-produk hasil dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Oleh karena itulah pengawasan ketat menjadi penting dalam penerapannya.
“Jadi pemerintah harus siap dengan pengawasan dan klasifikasi 12 persen dan 11 persen antara barang mewah dan barang UMKM,” ujarnya melalui keterangannya, Sabtu (7/12/2024).
Baca juga:
- Presiden Kaji Wacana Penerapan PPN 12 Persen Diberlakukan Secara Selektif
- Pemerintah Bahas Kebijakan PPN dan Insentif, Diumumkan Pekan Depan
- Kadin Minta Rencana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Ditunda
Politisi Partai Golkar itu prinsipnya mendukung kenaikan PPN 12 persen terhadap barang-barang mewah. Kendati memberatkan, tapi Firnando berharap betul agar kenaikan PPN 12 persen dapat memicu sektor UMKM di tanah air terus berkembang agar dapat menopang perekonomian nasional.
Tak kalah penting, pemerintah diharapkan tidak memberi ruang ataupun kesempatan terhadap pengusaha berbuat ‘nakal’ dengan mengakali barang atau produknya agar mendapatkan PPN 11 persen. Sebaliknya, para pemangku kepentingan tidak boleh menghalalkan segala cara untuk membuat produk UMKM terkena PPN 12 persen.
Pemerintah pun menurut Firmando harus menindak para pengusaha yang mencoba ‘mengakali’ agar terhindar dari penerapan PPN 12 persen. Lagipula kenaikan PPN 12 persen sudah menjadi keputusan pemerintah yang harus ditaati semua pihak.
Terpisah, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Pasalnya penerapan PPN 12 persen berpotensi besar terhadap kemampuan finansial masyarakat di tanah air.
“Menurut saya ini harus dikaji lagi, karena tidak semua usaha-usaha yang kecil itu sanggup membayar PPN 12 persen,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.
Dia khawatir penerapan PPN 12 persen diberlakukan menyeluruh maka satu kelompok yang paling terdampak ialah pelaku usaha yang baru memulai usahanya. Sebab, secara finansial mereka belum begitu kuat, namun sudah dibebankan kewajiban pajak yang tergolong besar. Karena itulah Saleh berharap kebijakan PPN 12 persen tidak diterapkan ke semua jenis usaha.
Namun demikian, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bagi sektor usaha yang sudah tergolong besar, Komisi VII DPR mendukung kebijakan penerapan PPN 12 persen dengan mengedepankan kriteria-kriteria yang disusun oleh Kementerian Keuangan.
Presiden Prabowo keukeuh penerapan PPN 12 persen dilakukan per 1 Januari 2025 sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Hanya saja bagi Prabowo penerapannya bersifat selektif. Prabowo mengatakan kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah. Sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
“Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” imbuhnya di istana kepresidenan, Jumat (6/12/2024) kemarin.
















