Rencana penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di Tahun 2025 menuai sorotan dari berbagai kalangan. Penerapan kenaikan PPN tersebut dikhawatirkan berpotensi mengganggu pemulihan ekonomi nasional di tengah lesunya kondisi daya beli masyarakat. Termasuk mengganggu pemulihan di sektor industri.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal angkat bicara. Pemerintah mestinya melihat secara mendalam soal potensi dampak yang ditimbulkan penerapan kenaikan PPN 12 persen bagi sektor ekonomi. Ia khawatir betul kenaikan PPN pada 2025 malah menghambat pemulihan perekonomian nasional yang sedang merangkak bangkit. Apalagi situasi dan kondisi global yang mengalami ketidakpastian. Termasuk soal krisis energi dan pangan.
Bagi Cucun, salah satu dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen bagi pelaku usaha bakal meroketnya biaya produksi. Kondisi tersebut malah mengurangi daya saing di tengah pasar global. Ujungnya, kalangan pelaku usaha emoh berinvestasi ataupun menciptakan lapangan kerja baru.
“Kenaikan PPN akan berdampak buruk terhadap pendapatan perusahaan yang akhirnya bisa berujung ke pengurangan gaji karyawan,” ujarnya melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Baca juga:
- Jadi Polemik, Pemerintah Diminta Hati-hati Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen
- Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Bukan Solusi Tepat Dongkrak Pendapatan Negara
- Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Mandat UU, Tapi Menambah Beban Rakyat
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu khawatir betul soal banyaknya sektor yang terkena dampak dari kenaikan PPN 12 persen. Sebut saja sektor industri, pariwisata hingga ritel. Dia menengarai sektor ritel bakal mengalami penurunan penjualan akibat daya beli masyarakat yang terus menurun. Padahal sektor industri ritel sudah tersungkur belakangan terakhir.
Sedangkan sektor pariwisata akibat kenaikan PPN tersebut berdampak terhadap penurunan kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. Pasalnya kenaikan harga tiket pesawat, hotel hingga paket wisata. Nah, sektor industri pun ikut mengalami hal serupa yang juga menjadi tantangan tersendiri. Sebab selain meroketnya biaya produksi juga menurunkan daya saing di pasar global.
Dia mahfum betul, situasi kenaikan tarif PPN mutatis mutandis berlaku per 1 Januari 2025 mendatang sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (1) b UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Bab IV Pajak Pertambahan Nilai. Tapi sedianya pemerintah memiliki kewenangan mengubah tarif PPN berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU 7/2021.
















