Potensi Hambat Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Diminta Tunda Penerapan PPN 12 Persen
Terbaru

Potensi Hambat Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Diminta Tunda Penerapan PPN 12 Persen

Sedianya pemerintah memiliki kewenangan mengubah tarif PPN berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU 7/2021 dengan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Pasal 7 ayat (3) menyebutkan, “Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen)”.

Terlepas hal tersebut, Cucun bakal melihat dampak atas kenaikan PPN 12 persen nantinya. Hanya saja bila memang berdampak signifikan terhadap kondisi perekonomian nasional, Cucun berjanji bakal mendorong revisi tarif PPN menjadi di angka 11 persen melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR.

“Ini harus jadi perhatian penting karena nasib jutaan rakyat menjadi taruhannya,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamuddin meminta pemerintah menunda dan mengkaji ulang rencana penerapan kenaikan tarif PPN 12 persen pada Januari 2025. Dia beralasan penerapan kenaikan PPN malah berpotensi meningkatkan inflasi dan menggerus daya beli masyarakat.

Meski demikian, prinsipnya DPD menurut Sutan mendukung setiap langkah pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara. Tapi begitu, Sutan mendorong pemerintah untuk fokus meningkatkan tax ratio yang saat ini masih di angka 10 persen, menjadi 15 persen dari PDB. Setidaknya dapat lebih dari angka 15 persen

"Masih banyak kebocoran pajak yang perlu kita perbaiki,” imbuhnya.

Senator asal Bengkulu itu mendengar banyak keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya dengan PPN 12 persen berpotensi menjadikan Indonesia bakal seperti Filipina sebagai negara dengan PPN tertinggi di kawasan ASEAN. Dia usul kenaikan PPN khusus diberlakukan terhadap produk impor saja. Dengan demikian dapat mendukung melindungi kepentingan industri dalam negeri.

“Kami percaya pemerintah telah melakukan kajian dan hitungan terkait dampak kebijakan tersebut bersama Badan anggaran DPR, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya keputusan kenaikan PPN 12 persen kepada pemerintah,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info