Kejagung Akan Tarik Jaksa yang Bertugas di KPK
Berita

Kejagung Akan Tarik Jaksa yang Bertugas di KPK

KPK khawatir penarikan akan ganggu ritme pemberantasan korupsi.

ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung Kejagung. Foto: SGP.
Gedung Kejagung. Foto: SGP.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menarik jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring meningkatnya perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Widyo Pramono mengatakan penarikan itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Jaksa-jaksa yang betul-betul ideal tidak lama lagi akan dilakukan itu (penarikan). Jaksa-jaksa lama (di KPK) akan kita tarik dan ditempatkan di sini (Kejagung). Masih dibahas jumlahnya (yang akan ditarik)," katanya di Jakarta, Senin (15/12).

Kendati demikian, Widyo tak menjelaskan, secara detail berapa jumlah jaksa yang akan ditarik dari komisi antirasuah tersebut. Saat ini tercatat sedikitnya 96 jaksa dari Kejagung yang ditugaskan di KPK tersebut.

Rencana penarikan jaksa yang ditempatkan di KPK agar kembali ke Kejaksaan Agung dinilai Ketua KPK Abraham Samad dapat mengganggu ritme pemberantasan korupsi. Makanya, Abraham berharap Kejaksaan Agung mempertimbangkan kembali rencana penarikan jaksa yang ada di KPK.

"Jaksa-jaksa yang sudah ditempatkan di KPK adalah jaksa-jaksa yang sudah mempunyai komitmen yang kuat, punya integritas yang kuat. Jadi kalau tiba-tiba saja ditarik dan ternyata kekosongan itu tidak diberikan (diisi), berarti sebenarnya mengganggu ritme pemberantasan korupsi," kata Abraham di Gedung KPK di Jakarta, Senin.

Abraham mengingatkan bahwa membangun integritas penyidik maupun jaksa di KPK tidak mudah karena sistemnya harus dibangun terlebih dahulu. Apabila tiba-tiba dirotasi, Abraham khawatir diperlukan waktu untuk penyesuaian.

“Itu yang menurut saya mengganggu ritme. Jadi sebisa mungkin masing-masing lembaga menjaga ego sektoral agar kita bisa saling mendukung dalam hal pemberantasan korupsi, KPK tidak bisa dibiarkan sendiri sebagai satu-satunya lembaga untuk memberantas korupsi," ungkap Abraham.

Apabila jaksa ditarik, Abraham mengibaratkan KPK bagaikan seseorang yang kakinya dipatahkan sebelah sehingga pincang. Tapi Abraham mengaku belum mendapatkan permintaan penarikan jaksa tersebut secara resmi. Oleh karenanya, Abraham belum bisa mengambil langkah-langkah yang diperlukan, selama tidak ada permintaan resmi soal penarikan jaksa itu.belum

“Harus ada surat resmi yang disampaikan kepada KPK karena seingat saya di zaman Pak Basrief selalu menyatakan kalaupun KPK kekurangan (jaksa) kita akan memberikan jaksa sebanyak-banyaknya karena kita (kejaksaan) punya cadangan jaksa yang banyak bahkan ada biasa yang kerjanya sedikit. Makanya saya kaget tiba-tiba ada informasi bahwa kekurangan jaksa," ungkap Abraham.

Ditegaskan Abraham, tidak sembarangan jaksa bisa masuk KPK. Jaksa yang akan masuk ke KPK harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu dengan nilai rata-rata tinggi. Menurut Abraham, KPK adalah lembaga penegak hukum yang menjadi model untuk lembaga lain. Makanya, penyidiknya pun harus memiliki keunggulan.
Tags:

Berita Terkait