KPK-Polri Klaim Koordinasi Berjalan Efektif
Berita

KPK-Polri Klaim Koordinasi Berjalan Efektif

Nota kesepahaman dibuat untuk menyamakan persepsi dan pola penindakan.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Wakil ketua KPK Busyro Muqodas menampik tudingan masyarakat koordinasi antar lembaga melemah. Foto: Sgp
Wakil ketua KPK Busyro Muqodas menampik tudingan masyarakat koordinasi antar lembaga melemah. Foto: Sgp

Mencuatnya berbagai perkara yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi persoalan dalam koordinasi antar lembaga penegak hukum. Kasus  proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melibatkan beberapa perwira tinggi Polri misalnya. Kasus itu diduga berdampak pada penarikan dua puluh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga berujung pada  pola koordinasi antara KPK - Polri melemah.

Wakil ketua KPK Busyro Muqodas menampik tudingan masyarakat koordinasi antar lembaga melemah. Menurutnya pola koordinasi antara  KPK, Kejaksaan Agung dan Polri telah berjalan efektif.

Apalagi pola kerjasama itu sudah tertuang dalam nota kesepahaman antar tiga lembaga itu pada 29 Maret 2012. Dikatakan Busyro, pola koordinasi yang dibangun KPK berbasis pada UU KPK. Misalnya melakukan komunikasi dengan Kejaksaan dan Polri atas hasil temuan KPK. Begitupun terhadap kasus di daerah, KPK berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan setempat.

Sesuai aturan, terhadap perkara yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, KPK dapat melakukan supervisi secara proaktif maupun atas laporan masyarakat. Karena itu Busyro berpendapat pola koordinasi antar tiga lembaga telah berjalan secara keseluruan. Dalam supervisi misalnya, KPK memang tidak mengawasi kasus semata. KPK juga melakukan diskusi dengan jajaran Bareskrim dan Jampidsus.

“Koordinasi aparat penegak hukum sangat diperlukan. Selama ini yang berjalan, secara keseluruan suda mencerminkan pola koordinasi yang mencerminkan pola koordinasi yang cukup hangat dan prinsipil," ujarnya di DPR, Senin (17/9).

Kapolri Jenderal Timur Pradopo punya pandangan serupa. Menurutnya untuk memperkuat koordinasi antara lembaga penegak hukum telah diperkuat dengan menuangkan dalam nota kesepahaman tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi  yang telah diteken oleh pimpinan tiga lembaga penegak hukum. Menurutnya nota kesepahaman dibuat untuk menyamakan pemahaman persepsi dan pola penindakan dalam pemberantasan korupsi secara efektif dan efisien.

Dalam MoU memuat kerjasama dalam bentuk koordinasi, supervisi, pertukaran informasi, bantuan dalam rangka penyelidikan, bantuan dalam rangka penuntutan, bantuan dalam pencarian tersangka, pengembalian kerugian negara, memberikan perlindungan bagi pelapor dan saksi pelaku yang bekerjasama ( whistler blower). Jenderal polisi bintang empat ini mengakui penanggulangan tindak pidana korupsi belum optimal. Menurut Timur, diperlukan monitoring dan sinergi aparat penegak hukum yang terbingkai dalam instruksi presiden dan Mahkumjakpol. "Kami menyadari masih banyak ke depan Polri mampu meningkatkan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," tandas mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Jaksa Agung Basrief Arief menuturkan pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan komitmen dan agenda pemerintah. Namun ia mengakui kadang muncul rivalitas antar lembaga. Karena itulah Basrief berpandangan diperlukan kerjasama antar seluruh komponen, khususnya antar aparat penegak hukum.

Basrief mengatakan kerjasama yang saling menunjang antar lembaga hukum diperlukan agar dapat meminimalisir tingkat kriminalitas.  "Solusinya perlu ada kerjasama, ada komunikasi dan interaksi yang sinergis dan intensif, baik pada level pengambilan kebijakan maupun level petugas lapangan, " pungkasnya.

Tags: