Mendorong Penerapan AI dalam Kebijakan Bank Indonesia
Utama

Mendorong Penerapan AI dalam Kebijakan Bank Indonesia

Pemanfaatan teknologi AI merupakan salah satu sarana untuk menyelesaikan permasalahan obesitas regulasi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Head of Public Exposure Team Bank Indonesia Institute, Yenita Lisna, Chief Executive Officer (CEO) Hukumonline, Arkka Dhiratara, Head of Data Hukumonline, Poetri Heriningtyas dan  Legal and Research Analysis Manager, Sinatrya Primandhana. Foto: RES
Kiri-kanan: Head of Public Exposure Team Bank Indonesia Institute, Yenita Lisna, Chief Executive Officer (CEO) Hukumonline, Arkka Dhiratara, Head of Data Hukumonline, Poetri Heriningtyas dan Legal and Research Analysis Manager, Sinatrya Primandhana. Foto: RES

Penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin masif dalam berbagai sektor termasuk pemerintahan. Dengan pemanfaatan AI, Bank Indonesia (BI) selaku lembaga yang bertugas mengelola tiga bidang. Yaitu moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan diharapkan dapat membuat kebijakan lebih efektif, efisien dan akurat.

Chief Executive Officer (CEO) Hukumonline, Arkka Dhiratara menjelaskan semakin berkembangnya teknologi AI dapat digunakan untuk membantu berbagai hal termasuk tugas-tugas BI tersebut. Menurutnya, dengan kekuatan data maka AI dapat dimanfaatkan untuk memprediksi berbagai hal termasuk krisis ekonomi.

“Apakah (AI) bisa menebak ekonomi down turn atau AI memprediksi performance nilai tukar rupiah?. Atau AI memprediksi pengaruh kebijakan The Fed (bank sentral Amerika Serikat) terhadap ekonomi Indonesia,” ujar Arkka dalam sosialisasi penerapan teknologi AI saat menerima kunjungan BI di kantor Hukumonline, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Sehubungan kunjungan BI tersebut, Arkka menyampaikan apresiasinya kepada bank sentral yang berkenan mengunjungi kantor Hukumonline. Dia menegaskan saat ini Indonesia menghadapi permasalahan obesitas regulasi sehingga menghambat kegiatan bisnis nasional. Dia menilai, pemanfaatan teknologi AI merupakan salah satu sarana untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Permasalahan regulasi Indonesia sangat challenging dan tidak bisa diselesaikan secara konvensional. Dan teknologi AI merupakan salah satu caranya,” tegasnya.

Baca juga:

Hukumonline.com

Pemberian sertifikat secara simbolik kepada Chief Executive Officer (CEO) Hukumonline, Arkka Dhiratara. Foto: RES

Tags:

Berita Terkait