Kejagung Berikan Sinyal Pecat Jaksa Terlibat Narkoba
Berita

Kejagung Berikan Sinyal Pecat Jaksa Terlibat Narkoba

Merujuk pada PP 30 Tahun 1980, mereka yang terbukti melakukan tindak pidana dan berstatus terpidana akan dipecat.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Kejagung Berikan Sinyal Pecat Jaksa Terlibat Narkoba
Hukumonline

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja mengancam akan melakukan pemecatan kepada jaksa  yang melakukan tindak pidana setelah dinyatakan sebagai terpidana. Penegasan Hamzah tampaknya merujuk pada vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kepada dua jaksa tersandung masalah perbuatan tindak pidana penjual barang bukti 343 pil ekstasi, Ester Tanak dan Dara Veronika.

 

"Kalau mereka terbukti tindak pidana dan berstatus terpidana maka kami akan pecat sesuai dengan peraturan yang diatur dalam PP NO 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS," ujarnya saat dihubungi wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (3/12). Sebaliknya, tambah Hamzah, bagi jaksa yang dinyatakan bebas dari vonis majelis hakim, akan dikembalikan pada posisi semula, yakni jaksa fungsional.

 

Hamzah mengaku belum mengantongi putusan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Sehinga, Hamzah enggan berkomentar banyak terhadap vonis tersebut. "Saya belum menerima laporan," katanya. Menurutnya, Kejaksaan Agung Bidang Pengawasan akan mempelajari terlebih dahulu hasil putusam vonis majelis hakim terhadap jaksa Ester dan Darra di PN  Jakarta Utara. "Tolong, saya belum mendapat laporan dari Kejari Jakut. Nantilah saya akan jelaskan semuanya," ujarnya

 

Ester dan Dara berstatus jaksa fungsional  bertugas di Kejari Jakarta Utara. Status keduanya kini telah diberhentikan sementara guna memudahkan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam kasus yang menderanya. "Sampai saat ini statusnya masih diberhentikan sementara," katanya seraya menutup telepon genggamnya lantaran sedang melakukan inspeksi pengawasan di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitong.

 

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto  mengatakan bahwa penuntut  umum akan berpikir untuk kasasi terhadap Dara Veronika. "Terhadap kasus tersebut JPU pikir-pikir dengan saran untuk Dara akan ajukan kasasi," ujarnya. Sementara terhadap Ester, penuntut umum mengusulkan agar menerima putusan majelis hakim. "Karena sudah dua per tiga dari tuntutan," ujarnya. Sejak 1 April 2009, selain diberhentikan sementara baik Ester dan Dara hanya menerima setengah dari gaji pokok. "Sekarang perkaranya belum berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

 

Jaksa Ester Tanak, 39 tahun, divonis majelis hakim PN Jakarta Utara selama satu tahun bui pada Rabu (02/12). Sebelumnya Ester dituntut oleh penuntut umum selama satu tahun enam bulan bui. Majelis hakim yang dipimpin Eko Supriyono menyatakan Ester Tanak bersalah melakukan penjualan barang bukti berupa 343 butir pil ekstasi. Selain itu, Ester pun dibebankan membayar denda sebesar Rp5 juta.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info