Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja mengancam akan melakukan pemecatan kepada jaksa yang melakukan tindak pidana setelah dinyatakan sebagai terpidana. Penegasan Hamzah tampaknya merujuk pada vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kepada dua jaksa tersandung masalah perbuatan tindak pidana penjual barang bukti 343 pil ekstasi, Ester Tanak dan Dara Veronika.
"Kalau mereka terbukti tindak pidana dan berstatus terpidana maka kami akan pecat sesuai dengan peraturan yang diatur dalam PP NO 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS," ujarnya saat dihubungi wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (3/12). Sebaliknya, tambah Hamzah, bagi jaksa yang dinyatakan bebas dari vonis majelis hakim, akan dikembalikan pada posisi semula, yakni jaksa fungsional.
Hamzah mengaku belum mengantongi putusan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Sehinga, Hamzah enggan berkomentar banyak terhadap vonis tersebut. "Saya belum menerima laporan," katanya. Menurutnya, Kejaksaan Agung Bidang Pengawasan akan mempelajari terlebih dahulu hasil putusam vonis majelis hakim terhadap jaksa Ester dan Darra di PN Jakarta Utara. "Tolong, saya belum mendapat laporan dari Kejari Jakut. Nantilah saya akan jelaskan semuanya," ujarnya
Ester dan Dara berstatus jaksa fungsional bertugas di Kejari Jakarta Utara. Status keduanya kini telah diberhentikan sementara guna memudahkan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam kasus yang menderanya. "Sampai saat ini statusnya masih diberhentikan sementara," katanya seraya menutup telepon genggamnya lantaran sedang melakukan inspeksi pengawasan di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitong.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto mengatakan bahwa penuntut umum akan berpikir untuk kasasi terhadap Dara Veronika. "Terhadap kasus tersebut JPU pikir-pikir dengan saran untuk Dara akan ajukan kasasi," ujarnya. Sementara terhadap Ester, penuntut umum mengusulkan agar menerima putusan majelis hakim. "Karena sudah dua per tiga dari tuntutan," ujarnya. Sejak 1 April 2009, selain diberhentikan sementara baik Ester dan Dara hanya menerima setengah dari gaji pokok. "Sekarang perkaranya belum berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Jaksa Ester Tanak, 39 tahun, divonis majelis hakim PN Jakarta Utara selama satu tahun bui pada Rabu (02/12). Sebelumnya Ester dituntut oleh penuntut umum selama satu tahun enam bulan bui. Majelis hakim yang dipimpin Eko Supriyono menyatakan Ester Tanak bersalah melakukan penjualan barang bukti berupa 343 butir pil ekstasi. Selain itu, Ester pun dibebankan membayar denda sebesar Rp5 juta.
Sebaliknya, jaksa Dara Veronika divonis bebas. Majelis beralasan yang bersangkutan tidak mengetahui, dan tidak ada saksi yang melihat penggelapan barang bukti 343 butir pil ekstasi. Sebelumnya Dara oleh penuntut umum dituntut selama 10 bulan bui. Tuntutan bagi keduanya memang relatif ringan. Padahal kasus terkait narkoba terancam hukuman berat. Sebagaimana diketahui, Ester dijerat Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 71 Ayat (1) junto Pasal 60 Ayat (1) huruf c UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Selain itu, majelis hakim PN Jakarta Utara juga menjatuhkan hukuman kepada anggota Polsek Pademangan Zenanto selama satu tahun bui. Begitu pun dengan Aiptu Irfan dihukum selama satu tahun enam bulan dan membayar denda Rp5 juta.
Dihubungi hukumonline, ketua harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto menyatakan setuju bagi jaksa yang dinyatakan terpidana untuk dilakukan pemecatan. "Untuk yang melakukan tindak pidana mau tidak mau harus dipecat," ujarnya. Menurutnya, seyogianya penuntut umum menuntut keduanya dengan maksimal. Bukan sebaliknya. "Karena dia adalah jaksa," ujarnya.
Kemudian, tambah Hasril, perbuatan tindak pidana seyogianya sebagai pertimbangan hukum majelis hakim adalah materi yang diselundupkan. Bahkan, Hasril menilai Ester dan Dara mempunyai akses terhadap barang bukti. "Saya kira ada penyalahgunaan wewenang. Jadi harusnya bukanya ada unsur meringankan. Tetapi justru memberatkan semua," ujarnya
Hasril tidak habis pikir terhadap putusan hakim yang menyatakan bebas bagi Dara Veronika. Menurutnya putusan hakim mesti dicermati. Sehingga, putusan tersebut semestinya menjadi materi bagi Komisi Yudisial untuk memeriksa tugas hakim. "Apakah hakimnya sudah memeriksa dengan baik atau belum," ujarnya. Meski Dara diputus bebas, Hasril berharap kejaksaan melakukan upaya kasasi. "Tapi saya ragu jaksa akan kasasi," ujarnya. Hasril beralasan Kejagung akan menggunakan putusan hakim sebagai dasar bahwa Dara terbukti tidak bersalah. Dara memang dapat bernapas lega. Namun menurut Hasril, mestinya Kejagung mencopot jaksa fungsional Dara. "Sehingga hanya di bagian Tata Usaha saja," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, kasus penggelapan dan penjualan barang bukti sebanyak 343 butir pil ekstasi yang dilakukan Ester dan Dara didapat dari barang sitaan dari tangan Muhammad Yusuf alias Kebot. Pada September 2008, Kebot digerebek oleh polisi di Apartemen Paladian Parka, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi menyita 5 ribu butir pil ekstasi. Ketika kasus tersebut menjadi wewenang kejaksaan, barang bukti tersebut digelapkan oleh Ester dan Dara. Keduanya menukar dengan obat asma
September 2009, perbuatan keduanya terungkap saat polisi menangkap Jenanto, pegawai lepas di Polsek Pademangan, Jakarta Barat. Jenanto tertangkap basah membawa 100 butir pil ekstasi. Jenanto mengaku mendapat barang tersebut dari Aiptu Irfan, anggota Plsek Pademangan, Jakarta Barat. Polisi terus melakukan pemeriksaan kepada Irfan dan Jenanto. Alhasil diketahui bahwa ekstasi tersebut didapat dari jaksa Ester dan Dara dengan ditukar dengan dua buah telepon genggam Blackberry dan satu buah telepon genggam berlabel Nokia.
















