Saat mencoba mengirim pesan singkat kepada Jaksa Agung HM Prasetyo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum, di Jakarta, Kamis (25/8), untuk menanyakan perkembangan penyelidikan kasus Nur Alam, ketiga pejabat di lingkungan korps Adhyaksa itu tidak memberikan jawaban terkait kasus tersebut termasuk menanggapi penetapan tersangka Nur Alam oleh KPK.
Kejagung sejak 2014 telah menangani dugaan rekening gendut sejumlah kepala daerah dari PPATK, di antaranya Gubernur Sultra Nur Alam. Namun di tengah jalan, Kejagung menghentikan penyelidikan kasus Nur Alam itu dengan alasan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.
Amir Yanto saat masih menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung, membenarkan pihaknya tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Sultra karena belum cukup bukti ditingkatkan ke penyidikan. "Belum ditemukan sebagai peristiwa pidana sehingga penyelidikannya dihentikan," katanya.
Sebelumnya, KPKmenetapkan Gubernur Sultra sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin eksplorasi di kabupaten Buton dan Bombana pada tahun 2009-2014. Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.