Kejagung-Komjak Siapkan MoU Baru
Berita

Kejagung-Komjak Siapkan MoU Baru

MoU antara Komjak dengan Kejagung pernah dibuat pada tahun 2006. Namun ketika itu, MoU memberi kewenangan yang terbatas kepada Komjak.

Nov
Bacaan 2 Menit
Kejagung-Komjak Siapkan MoU Baru
Hukumonline

Sembilan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) yang baru dilantik tanggal 10 Maret 2011 menyambangi Jaksa Agung Basrief Arief beserta jajarannya, Rabu (30/3). Kedatangan Komjak, menurut sang Ketua Halius Hosen, adalah untuk menyamakan persepsi mengenai tugas dan fungsi Komjak ke depan. Selain itu, juga untuk membicarakan bagaimana langkah-langkah kerja sama strategis yang harus dibangun agar dapat mendukung peningkatan kinerja Kejaksaan.

 

Halius berpendapat pihaknya perlu beraudiensi dengan Jaksa Agung dan jajarannya. Karena, sebagai pengemban amanah Perpres No 18 Tahun 2011, Komjak diberi tugas pengawasan, pemantauan, dan pemberian rekomendasi terhadap sarana, prasarana organisasi, sumber daya manusia, serta keuangan Kejaksaan. Selain itu, Halius juga ingin memberitahukan bahwa Komjak yang sekarang bukan lagi “macan ompong”. “Jangan bicara masa lalu lagi lah. Kita next ya mudah-mudahan berbeda,” ujarnya.

 

Perpres No 18 Tahun 2011 memang mengatur beberapa hal yang berbeda dibandingkan Perpres Komjak sebelumnya, Perpres No 18 Tahun 2005. Misalnya, terkait anggaran Komjak yang tidak lagi menyatu dengan Kejaksaan. Halius mengatakan Komjak sekarang memiliki anggaran sendiri.

 

“Kita punya anggaran sendiri. Kita punya KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sendiri. Insya Allah pada tahun depan, anggaran kita itu sudah ada di Menkopolhukam. Itu sedang kita susun suatu anggaran yang represif ke depan yang bisa mendukung tugas-tugas Komisi Kejaksaan agar jadi lebih baik,” ujarnya.  

 

Hal baru lainnya, kewenangan Komjak yang dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap para jaksa nakal. Hal ini, menurut Halius juga dibicarakan khusus bersama Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy. Karena, dalam Perpres No 18 Tahun 2011, Komjak diberi wewenang untuk dapat melakukan pemeriksaan tambahan dan mengambil alih pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawasan internal Kejaksaan.

 

Pengambilalihan itu, lanjut Halius, “dapat dilakukan bilamana melebihi batas waktu tiga bulan sebagaimana diatur secara limitatif dalam Perpres. Kemudian, ada penerapan pasalnya yang tidak pas, atau ada kolusi dalam penyelenggaraan tugas pengawasan (internal Kejaksaan)”.

 

Hal ini juga diamini oleh Wakil Ketua Komjak Satya Arinanto. Menurutnya, dahulu tidak ada batasan waktu dalam hal pemeriksaan. Namun, di dalam Perpres yang baru, apabila dalam waktu tiga bulan pemeriksaan tidak juga berjalan, Komjak dapat mengambil alih pemeriksaan itu.

 

Atas perluasan kewenangan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menyatakan Jaksa Agung memberikan apresiasi. Karena, dengan penguatan kewenangan Komjak, justru akan membantu tugas-tugas Kejaksaan, terutama Jamwas. Tentunya, kewenangan ini tidak akan tumpang tindih, karena secara teknis dan detail akan diatur batasan-batasannya dalam nota kesepahaman –Memorandum of Understanding (MoU) antara Komjak dan Jamwas.

 

Noor Rachmad mengatakan, MoU itu akan dilaksanakan secepatnya, yaitu pada bulan April mendatang. “Nanti kan ada MoU antara Jamwas dengan Komisi Kejaksaan. Nanti dibuat MoU-nya. Di MoU itu kan jelas, mana yang kerjaan Jamwas, mana yang kerjaan ini (Komjak). Kan nanti jelas diaturnya. MoU itu nanti nggak lama lagi. dalam bulan April sudah ada itu (MoU),” terangnya.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, MoU antara Komjak dengan Kejagung bukanlah hal baru. Saat Komjak “Jilid I”, kedua institusi juga menandatangani MoU pada tahun 2006. Namun ketika itu, MoU memberi kewenangan yang terbatas kepada Komjak. Yakni, hanya diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan internal dalam kasus-kasus tertentu. Seperti kasus yang melibatkan pejabat tinggi dan menyita perhatian publik.

 

Pelayanan baru

Meski baru dilantik sekitar tiga minggu lalu, Halius beserta delapan komisioner lainnya sudah banyak menampung laporan masyarakat. Dalam sepuluh hari mereka bekerja saja, sudah 47 laporan terkait dengan kinerja Kejaksaan maupun perilaku jaksa. Laporan yang masuk sekarang sedang didistribusikan dan dievaluasi.

 

Halius mengatakan, pihaknya akan menggelar Panel dalam minggu ini untuk membahas dan mengevaluasi laporan-laporan itu. Manakala evaluasi selesai dilakukan, nantinya Komjak akan menyampaikan rekomendasi terkait hasil evaluasi itu kepada kepada Jaksa Agung.

 

Adapun sistem pengaduan dan pelayanan yang selama ini berlaku di Komjak, adalah melalui website dan kotak pos. “Namun, pada bulan depan, kita siapkan telepon yang terekam,” kata Halius. “Kita siapkan satu online yang bisa orang berbicara jam berapa saja, kita rekam, dan kemudian kita berikan respon bisa melalui email atau faximile,” imbuhnya.

 

Melalui sistem pelayanan baru ini, kata Halius, pihaknya ingin menegaskan bahwa Komjak siap bekerja sama dengan para pencari keadilan, terutama yeng berkaitan dengan para jaksa dan pegawai Kejaksaan. Halius juga ingin agar sistem pelayanan seperti ini disosialisasikan secepatnya kepada masyarakat. “Kita akan membuka akses luas kepada masyarakat. Mudah-mudahan saja, masyarakat tertarik bekerja sama dengan kita,” tukasnya.

 

Tags: