Kekeliruan lainnya, putusan PN Jaksel mencantumkan Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejagung berpendapat pencantuman dua undang-undang tersebut melanggar asas non-retroaktif (tidak berlaku surut, red.) karena kasus dugaan korupsi yang didakwakan kepada Soeharto terjadi sebelum UU No. 31 Tahun 1999 serta perubahannya UU No. 20 Tahun 2001 berlaku.
Pada bagian lain dalam memori banding, Kejagung kembali menegaskan bahwa mereka sudah optimal mengupayakan pengobatan terhadap Soeharto sebagaimana diperintahkan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1846/K/Pid/2000. Untuk itu, Kejagung menilai pertimbangan dalam putusan PN Jaksel yang menyatakan penerbitan SKP3 tidak tepat dan prematur karena Kejagung belum melakukan upaya pengobatan secara optimal, adalah suatu kelalaian karena tidak cermat dan tidak seksama meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada bahwa Kejagung telah melakukan upaya penyembuhan optimal.
Selain dalil-dalil tersebut, Kejagung juga mengajukan lampiran bukti baru yang pada persidangan pada tingkat pertama di PN Jaksel belum dihadirkan. Bukti itu adalah Surat Direktur Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo No. 2755/TU.K/RHS/V/2006 tanggal 18 Mei 2006 yang ditujukan kepada Kepala Kejari Jaksel mengenai biaya pemeriksaan kesehatan terdakwa Soeharto. Surat ini diajukan dalam rangka membuktikan bahwa telah dilakukan pemeriksaan akhir sebelum diterbitkannya SKP3.
Sudah basi
Mengomentari memori banding yang diajukan Kejagung, salah seorang kuasa hukum pemohon praperadilan (termohon banding) Dorma Sinaga mengatakan secara umum dalil-dalil yang disampaikan Kejagung tidak ada yang baru. Bahkan, dalam beberapa hal dalil Kejagung dipandang sudah ‘basi'. Dalil yang dimaksud adalah terkait kedudukan pemohon praperadilan yang seharusnya, menurut Dorma, dipersoalkan dalam persidangan pada tingkat pertama.
Keberatan Dorma sebenarnya telah tersedia jawabannya secara tertulis dalam memori banding yang menjelaskan Kejagung tidak mempersoalkan kedudukan pemohon dalam persidangan pada tingkat pertama karena untuk menghormati proses persidangan agar tidak berlarut-larut.
















