Nampaknya, Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk akan bernasib sama seperti Yusril Ihza Mahendra. Meski status kasusnya menggantung dan belum dihentikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan memperpanjang cekal Awang.
Padahal, Awang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2010. Namun, karena ada sejumlah putusan berbeda atas terdakwa sebelumnya, kasus Awang kembali dikaji dan hingga kini belum mendapatkan izin dari Presiden untuk pemeriksaan.
Dengan demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Andhi Nirwanto memutuskan tidak memperpanjang cekal Awang. Sebab, dengan statusnya sebagai Gubernur, Awang dinilai tidak akan melarikan diri ke luar negeri.
“Dia kan Gubernur. Masak Gubernur akan lari. Kalau dia lari, ya kita tangkap saja,” katanya, Jumat (27/1). Lebih dari itu, Andhi mengatakan kasus Awang sudah terlalu lama dan hingga kini belum dapat diselesaikan karena ada putusan yang berbeda-beda. “Sehingga, ya harus dihormati juga,” imbuhnya.
Kemudian, terkait dengan kewenangan mencekal, Andhi menjelaskan ada perbedaan antara pencekalan dan masalah penyidikan. Seseorang yang sedang disidik itu tidak harus dicekal dan untuk saat ini pencekalan tersebut tidak terlalu pas untuk dilakukan.
Dengan tidak diperpanjangnya cekal oleh Kejagung, pengacara Awang, Hamzah Dahlan memberikan apresiasinya. Selain itu, Hamzah berpendapat kasus yang menimpa Awang ini seharusnya segera dihentikan karena tidak ada kerugian negara. Hal ini dapat dilihat dari permohonan izin pemeriksaan Awang yang dikembalikan oleh Sekretariat Negara.
Dalam permohonan izin kepada Presiden itu, Sekretariat Negara mengembalikan berkas permohonan untuk dilengkapi. Sebab, selain tidak ada penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga karena ada sejumlah putusan berbeda atas beberapa terdakwa sebelumnya.
Hamzah juga menganggap kliennya tidak bersalah karena uang hasil penjualan saham PT Kutai Timur Energy (KTE) sebesar Rp576 miliar sudah masuk ke kas pemerintah. “Uang itu tidak di Awang Farouk, tapi ada di bank, di kas pemerintah,” katanya saat dihubungi wartawan. Kemudian, keikutsertaan Awang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) KTE juga dinilai bukan sebagai perbuatan melawan hukum.
Untuk diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung telah memohonkan cekal terhadap Awang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Melalui Surat Keputusan No.KEP-208/D/DSP.3/07/2011 tanggal 29 Juli 2011 itu, Jaksa Agung meminta Ditjen Imigrasi untuk mencekal Awang sampai enam bulan ke depan.
Dengan demikian, tanggal 29 Januari 2012, cekal Awang akan habis masa berlakunya. Namun, Jampidsus Andhi Nirwanto tidak berencana memohonkan perpanjangan cekal Awang. Padahal, Awang masih berstatus tersangka sejak Juli 2010. Selain Awang, Sekretaris Daerah Kaltim Irianto Lambrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang merugikan keuangan negara Rp576 miliar. Sebelum Awang dan Irianto, Kejagung juga telah menetapkan dua direktur PT Kutai Timur Energy (KTE), Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi sebagai tersangka.
Awang diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (5), Pasal 6 Undang-Undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Karena, ketika menjadi Bupati Kutai Timur, Awang sempat membuat permohonan untuk menjual saham sebesar lima persen milik Pemerintah Daerah Kutai Timur.
Saham itu awalnya adalah milik KTE yang berdasarkan perjanjian, menjadi milik Pemerintah Daerah Kutai Timur. Atas persetujuan DPRD dan Pemerintah Daerah Kutai Timur, KTE menjual saham sebesar lima persen itu sebesar Rp576 miliar kepada PT Kutai Timur Sejahtera (KTS). Namun, uang hasil penjualan saham tidak dimasukkan ke dalam kas Pemerintah Daerah Kutai Timur, sehingga negara dirugikan sebesar Rp576 miliar.
















