Kejagung Tak Terpengaruh Gugatan Eks Presdir IM2
Berita

Kejagung Tak Terpengaruh Gugatan Eks Presdir IM2

Pengacara Indar Atmanto akan membuktikan BPKP tidak berwenang menghitung kerugian negara.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Jampidsus Andhi Nirwanto, Foto: Sgp
Jampidsus Andhi Nirwanto, Foto: Sgp

Penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz milik PT Indosat Tbk masih terus berlanjut. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tidak merasa terganggung dengan gugatan mantan Presiden Direktur PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Meski gugatan itu ditujukan ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hasil penghitungan BPKP digunakan penyidik untuk membuktikan unsur kerugian negara dalam kasus Indosat. Indar menganggap lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara bukan BPKP melainkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas gugatan tersebut, Jampidsus Andhi Nirwanto mengaku penyidiknya tidak terpengaruh. “Itu dua hal yang berbeda. BPKP berwenang menghitung kerugian negara. Dulu-dulu perkara korupsi juga menggunakan penghitungan dari BPKP. Jangankan BPKP, jaksa saja ada kasus yang kami bisa hitung sendiri,” katanya, Jum’at (11/1).

Kasus yang dimaksud Andhi adalah kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Bukopin Tbk kepada PT Agung Lestari Pratama sebesar Rp68,9 miliar untuk pendanaan drying center pada Bulog Divre. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Kantor Akuntan Publik Nursehan dan Sinaharja untuk menghitung kerugian negara.

Menurut Andhi, UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tidak melarang BPKP menghitung kerugian negara. Dalam penanganan korupsi, jaksa memiliki kewajiban untuk membuktikan unsur kerugian negara. Jaksa bahkan bisa melakukan penghitungan sendiri.

Penghitungan oleh akuntan publik juga diperbolehkan dalam UU Tipikor. Berdasarkan penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor, yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Sementara, pengacara Indar, Erick S Paat tetap menganggap BPKP tidak berwenang menghitung kerugian negara. Dalam gugatan No.231/G/2012/PTUN-JKT tanggal 9 Januari 2013, Indar mempermasalahkan Surat Deputi Kepala BPKP tangal 9 November 2012 mengenai hasil audit kerugian negara dalam kasus Indosat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: