Kejagung Terbitkan Surat Perintah Klarifikasi Terkait Kasus Kejati DKI
Aktual

Kejagung Terbitkan Surat Perintah Klarifikasi Terkait Kasus Kejati DKI

ANT
Bacaan 2 Menit
Kejagung Terbitkan Surat Perintah Klarifikasi Terkait Kasus Kejati DKI
Hukumonline
Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Widyo Pramono mengakui sudah menerbitkan surat perintah untuk mengklarifiksi dua jaksa terkait operasi tangkap tangan terhadap petinggi PT. Brantas Abipraya (Persero).

"Kita sudah terbitkan surat perintah itu," katanya di Jakarta, Selasa.

Timnya sendiri, kata dia, sudah dibentuk dan sudah saya tandatangani, hanya saja kini menunggu tim bekerja dengan baik. Dan saya minta tim untuk bekerja dan klarifikasi ini selesai dalam waktu satu minggu harus ada laporan perkembangannya.

Ia menambahkan tim diketuai Jasman Panjaitan Sekretaris JAM Was dan anggotanya inspektur 1-5, inspektur muda dan penyidik yang handal. Hingga menunggu tim ini dapat bekerja dengan baik dalam pemeriksaannya.

"Saya percaya dan yakin, tim kami dalam waktu satu minggu ke depan dapat bekerja dengan baik dan memberikan hasil laporannya," ucapnya.

"Dalam koordinasi ini, kita menghormati pemeriksaan yang ditangani oleh KPK," tukasnya.

Ia menegaskan ajaran jamwas tidak tinggal diam dalam menyikapi hal itu dan diharapkan hal ini bisa "clean" dan "clear".

"Tunggu proses berikutnya setelah tim kami melakukan proses penyelidikannya dan akan mengetahui proses posisinya, baru bisa menentukan proses ini akan dilanjutkan pemeriksaannya oleh kejagung (jika terbukti)." Hormatilah proses perkara itu, bila terbukti atau tidaknya semua dapat berjalan. Intinya tunggu hasil pemeriksaan perkara ini dijalani oleh Jamwas, tegasnya.

Uang senilai 148.835 dolar AS (sekitar Rp1,96 miliar) dari pejabat PT. Brantas Abipraya diduga akan diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta.
Tags: