Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
“Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang dipanggil. Penyidik berkesimpulan, telah melakukan gelar perkara juga, menetapkan delapan orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7).
Delapan tersangka itu adalah AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022, PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021, dan YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025.
Baca Juga:
- Kilas Balik Jatuhnya Sritex dalam Pailit
- Perjanjian Perdamaian Dibatalkan, PT Sritex Jatuh Pailit
- Cerita Pejabat Kemensos Soal Awal Masuknya PT Sritex
Kemudian, BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023, SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, dan SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Nurcahyo mengatakan bahwa kedelapan tersangka tersebut telah menyalahi ketentuan pemberian dan penggunaan kredit dari ketiga bank tersebut.
Untuk selanjutnya, tersangka AMS dan BR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lalu, tersangka BFW dan PS ditahan di Rutan Salemba. Kemudian, tersangka PJ, SD, dan SP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka YR menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022.
Peran Tersangka
Dikemukakan Nurcahyo, BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta tahun 2019-2022 dan PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015-2021 merupakan pejabat pemegang kewenangan memutus kredit yang bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK (memorandum analisis kredit).
“Selaku direksi komite A2 (kewenangan kredit Rp75miliar-Rp150 miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban medium term note (MTN) PT Sritex pada BRl yang akan jatuh tempo,” katanya.
Keduanya, kata Nurcahyo, juga tidak meneliti pemberian kredit kepada PT Sritex sesuai dengan norma umum perbankan dan ketentuan bank.
Selain itu, kedua tersangka memutus pemberian kredit PT Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan walaupun perusahaan tersebut tidak termasuk dalam kategori debitur prima.
Kemudian, tersangka YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019-Maret 2025, merupakan komite kredit pemutus tingkat pertama. YR selaku komite, kata Nurcahyo, memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex hingga sebesar Rp350 miliar.
Hal itu dilakukan YR meskipun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, disampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar.
Selanjutnya, tersangka BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President (SEVP) PT Bank BJB periode 2019-2023 merupakan Komite Kredit Kantor Pusat IV (KK-KP IV) yang memiliki kewenangan untuk memutus nilai kredit modal Rp200 miliar. Akan tetapi, ia tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komite kredit sesuai dengan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition).
Tersangka BR juga tidak pernah melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit, Divisi Bisnis dan divisi Credit Risk maupun pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
Selain itu, untuk pemberlakuan jaminan dengan clean basis atau tanpa jaminan fisik, keputusan BR hanya didasarkan pada keyakinan PT Sritex telah go public selama tiga tahun dan laporan keuangan selalu baik.
Padahal, tersangka BR mengetahui bahwa PT Sritex mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK.
Berikutnya, tersangka SP (Suprayitno) selaku Direktur Utama PT Bank Jateng periode 2014-2023 dan PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng periode 2017-2020 merupakan pejabat pemegang kewenangan untuk memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil pada suatu MAK.
Akan tetapi, keduanya tidak membentuk komite kebijakan perkreditan atau komite kebijakan pembiayaan (KKP) dan komite pembiayaan (KK) pada pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex.
Mereka juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban perusahaan tersebut lebih besar daripada aset yang dimiliki sehingga kredit berisiko.
Tidak hanya itu, keduanya juga berperan menandatangani usulan MAK yang diajukan oleh PT Sritex tanpa melakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran laporan keuangan audited PT Sritex 2016-2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut.
Terakhir, tersangka SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng periode 2018-2020 juga menandatangani usulan MAK yang diajukan PT Sritex tanpa memverifikasi secara langsung laporan keuangan audited PT Sritex 2016-2018.
Selain itu, SD tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisa kredit serta tidak menyusun analisa kredit penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya.
Untuk Bayar Utang
Untuk mantan Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) AMS (Allan Moran Severino), Kejagung menyatakan AMS tidak menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI sesuai peruntukannya, yakni untuk modal kerja. Menurut Nurcahyo, AMS menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk membayar utang.
“Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi utang MTN (medium term note),” katanya.
Nurcahyo mengungkapkan bahwa hal itu dilakukan AMS selaku penanggung jawab keuangan PT Sritex, termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan. AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023, lanjut dia, juga merupakan pihak yang menandatangani permohonan kredit kepada Bank DKI Jakarta.
“(AMS) memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif,” imbuh Nurcahyo.
Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus pemberian kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha mencapai Rp1 triliun. “Telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00,” kata Nurcahyo.
Nurcahyo mengatakan bahwa jumlah pasti kerugian keuangan negara sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sebelumnya, Kejagung menyebut bahwa PT Sritex mendapatkan pinjaman dari tiga bank daerah, yakni Bank BJB; Bank DKI Jakarta; dan Bank Jateng, serta dari sindikasi bank dengan total sebesar Rp3,5 miliar. Jumlah tersebut diketahui dari total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi oleh PT Sritex hingga Oktober 2024.
Adapun untuk kredit dari bank daerah, Sritex mendapatkan kredit dari Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800,00. Lalu, dari Bank BJB sebesar Rp543.980.507.170,00. Terakhir, dari Bank DKI Jakarta sebesar Rp149.007.085.018,57. Jika ditotal maka seluruhnya berjumlah sekitar Rp1,088 triliun.
















