Kejagung Usut Penyuap DW
Berita

Kejagung Usut Penyuap DW

Kejagung juga akan menelusuri keterlibatan istri DW, atasan DW, dan wajib pajak yang memberi uang kepada DW.

Oleh:
nov
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Basrief Arief katakan Kejagung usut penyuap Dhana Widyatmika (DW). Foto: SGP
Jaksa Agung Basrief Arief katakan Kejagung usut penyuap Dhana Widyatmika (DW). Foto: SGP

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dhana Widyatmika (DW) dan istrinya Diah Anggraini (DA), Kamis (1/3). Pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi ini dilakukan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk atasan dan wajib pajak penyuap DW.

Memang, sampai saat ini penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung belum menentapkan tersangka yang memberi uang kepada DW. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan soal siapa penyuap DW, itu nanti akan ditelusuri penyidik.

“Kalau memang itu yang terjadi, tentu kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan saya kira nanti tergantung dari hasil penyidik. Apakah mungkin ada tindak pidana lain atau pasal-pasal lain yang bisa diterapkan dalam perkara yang bersangkutan,” katanya usai melantik sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan, Rabu (29/2).

Basrief melanjutkan, penyidik pasti akan menelusuri siapapun yang terlibat dalam kasus ini, termasuk istri DW (DA) maupun atasannya. Namun, Basrief meminta masyarakat bersabar dan memberi waktu bagi penyidik untuk melakukan pekerjaannya.

Lebih dari itu, Basrief mengatakan selain dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, ada indikasi juga DW melakukan tindak pidana pencucian uang pada kasus DW. Karenanya, Kejagung belum bisa mengungkapkan detail perkara yang dilakukan DW.

“Itu yang tidak bisa kami ungkapkan. Kalau semata-mata berakibat pada kerugian negara, kami bisa sebutkan. Tapi, kalau yang ini, berikan kesempatan pada kami. Nanti pada saatnya akan diungkapkan setelah penyidikan selesai,” ujarnya.

Senada dengan Basrief, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto pun mengaku belum dapat membeberkan secara detail perkara yang menjerat DW. Meski demikian, pemeriksaan DW dan sejumlah saksi ditujukan untuk menelusuri aliran dana, serta keterlibatan pihak lain.

“Dan saya sedikit tambahkan, kami menggunakan strategi follow the money. Jadi, aset-aset maupun uangnya DW kami amankan dulu supaya tidak lepas. Baru belakangan kami menjadwalkan DW untuk diperiksa. Tim penyidik menjadwalkan besok pagi,” tuturnya.

Strategi follow the money ini memang lazim dalam mekanisme penegakan hukum pencucian uang. Berbeda dengan tindak pidana konvensional, pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang lebih difokuskan pada penelusuran aliran dana (follow the money) atau transaksi keuangan.

Dengan kata lain, penelusuran dana melalui transaksi keuangan ini merupakan cara yang paling mudah untuk menemukan jenis kejahatan, pelaku, dan tempat dimana hasil kejahatan disembunyikan ataupun disamarkan. Pendekatan seperti ini lebih dikenal sebagai rezim anti pencucian uang atau money laundering.

Untuk diketahui, pada 16 Februari 2012 lalu, Kejagung telah menetapkan DW sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga telah mengajukan permohonan cekal terhadap DW. Lalu, penyidik melakukan penggeledahan, penyitaan, serta pemblokiran terhadap aset DW.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dokumen, sertifikat, uang dalam pecahan rupiah dan dollar, serta logam mulia berupa emas yang saat ini sudah disita penyidik. Uang tunai yang disita Kejagung sebesar Rp28 miliar dan AS$270 ribu. Ada pula transfer sebesar AS$250 ribu dan uang Rp60 miliar di rekening yang diduga milik DW.

Selain itu, Kejagung juga telah menyita satu unit mobil mini cooper seharga Rp550 juta. Padahal, jumlah harta kekayaan yang dilaporkan DW pada Juni 2011 hanya sebesar Rp656,72 juta. Atas perbuatannya, DW dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Laporan masyarakat
Sementara, yang menjadi pertanyaan lain adalah mengapa Kejagung malah menggunakan laporan masyarakat dan bukannya menggunakan laporan PPATK dalam kasus DW? Basrief menjelaskan bahwa mengenai laporan PPATK yang disampaikan kepada penegak hukum sifatnya sangat rahasia.

Kemudian, laporan itu hanya dipakai sebagai informasi bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti jika memang terjadi tindak pidana. Atas dasar itu, Basrief mengatakan penyidik tidak dapat langsung melakukan penyidikan jika hanya mengantongi laporan PPATK.

“Ini kan harus dilakukan penyelidikan. Harus dilihat apa yang disampaikan oleh PPATK dan tidak akan kami sampaikan ke publik. Berbahaya, karena diatur dalam ketentuan undang-undang. Bagi siapa yang menyebarkan informasi perbankan, itu bisa dipidana. Jadi kita betul-betul rahasia,” tuturnya.

Dengan demikian, dalam kaitannya dengan kasus DW ini, memang Kejagung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Walau begitu, Basrief mengaku Kejagung juga pernah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan PPATK, yakni dalam kasus korupsi dana Pemkab Batubara, Sumatera Barat.

Dari laporan tersebut, tentu akan diselidiki dan ditelusuri terlebih dahulu. Apakah betul memang terjadi transaksi mencurigakan dan telah terjadi tindak pidana. Seandainya pun memang ada, itu juga tidak akan disampaikan ke publik karena akan bahaya bagi para nasabah yang menyimpan uangnya di bank.

Tags: