Kejagung-KPK Tanda Tangani Kerjasama Pemberantasan Korupsi
Berita

Kejagung-KPK Tanda Tangani Kerjasama Pemberantasan Korupsi

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menandatangani naskah kerjasama kedua lembaga dalam pemberantasan korupsi.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit

 

Ego sektoral

Pendapat senada disampaikan Ruki. Ia mengingatkan bahwa sejak awal pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bukan dipersiapkan semata-mata untuk tugas-tugas represif dalam pemberantasan korupsi. Yang utama justeru untuk melakukan koordinasi dan supervisi.

 

Cuma selama ini orang salah kaprah seolah-olah semua perkara korupsi harus disidik oleh KPK. KPK dibentuk untuk menjadi mitra Kejaksaan dan Kepolisian dalam memberantas korupsi. KPK tidak ditugasi untuk memonopoli (penyidikan kasus-kasus korupsi), tandas Ruki.

 

Dalam konteks itulah kewenangan KPK dibatasi lewat beberapa limitasi. Namun, yang sangat disesalkan Ruki selama ini adalah masih berkembangnya ego sektoral di ketiga lembaga pemberantas korupsi. Bahkan menurut dia sudah menjadi arogansi sektoral.

 

Selain masalah arogansi, factor lain yang berpengaruh adalah mispersepsi tentang kategori dan ruang lingkup korupsi. Ruki mengakui masih ada beda pendapat di antara ketiga lembaga kapan suatu tindak pidana masuk kategori korupsi. Untuk menyamakan persepsi itu, KPK sudah menggagas dua kali pertemuan berupa diklat antara KPK, para asisten pidana khusus Kejaksaan Tinggi dan Perwira Reserse.

Tags: