Kejaksaan Agung Dorong Proses Penegakan Hukum Modern dengan 4 Syarat
Terbaru

Kejaksaan Agung Dorong Proses Penegakan Hukum Modern dengan 4 Syarat

Karena berbagai jenis kejahatan ke depan semakin mengkhawatirkan. Seperti pembobolan data pribadi, kejahatan phising, stalking, bullying sampai pada peretasan Institusi/Lembaga Negara serta Lembaga Keuangan. Mitigasi resiko menjadi penting

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Dalam menghadapi tantangan ke depan, Ketut menyebut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mendorong proses penegakan hukum modern dengan menekankan 4 syarat utama. Pertama, insitusi yang andal dan agility. Yakni secara kelembagaan memiliki kewenangan yang penuh atas penanganan suatu perkara dan institusi dapat beradaptasi secara cepat, tepat dan bermanfaat dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Kedua, SDM yang profesional dan berintegritas sebagai solusi terhadap berbagai persoalan hukum dan mampu menjaga marwah institusi. Ketiga, memiliki sarana dan prasarana yang memadai, memiliki sarana digitalisasi yang memudahkan proses pembuktian dan menjamin kesejahteraan aparaturnya. Keempat, memberikan akses informasi yang mudah, cepat, transparan serta bermanfaat bagi masyarakat dan kepentingan penegakan hukum.

Lebih lanjut mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali itu mengatakan, di era transformasi digital dan transnasional ada perpaduan yang tidak bisa dihindari dalam dunia penegakan hukum. Indonesia harus mampu menjadi komunitas multinasional dan dunia dalam sistem komunitas hukum global, oleh karena dalam sistem hukum yang berbeda akan memberikan pandangan yang berbeda dalam suatu tindak pidana.

Contohnya, tindak pidana korupsi di Indonesia dalam Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa berbeda dengan negara-negara di belahan dunia. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai kesepakatan bilateral dan multinasional terkait dengan suatu proses hukum dan pandangan hukum dalam suatu perkara.

Baginya, penegakan hukum humanis yang diinisiasi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke depan akan menjadi ‘icon’ penegakan hukum universal, karena dasar dari hukum itu sendiri diambil dari nilai-nilai kemanusiaan. Di mana solusi-solusi penegakan hukum yang sifatnya di luar pengadilan bakal terus berkembang sesuai dengan eksistensi dan efektivitasnya.

“Hukum ke depan, kajiannya harus bersifat pragmatis bukan yuridis formal,” imbuhnya.

Dia membeberkan Jaksa Agung dalam pengarahannya menitikberatkan pada program-program penyelamatan keuangan negara yang tidak saja mengedepankan penindakan, tetapi juga pendampingan, pengawalan serta pengamanan. Optimalisasi peranan intelijen sebagai penopang dan supporting penegakan hukum sangatlah penting peranannya, sehingga dapat menciptakan informasi dini kepada pimpinan dalam rangka pengambilan kebijakan.

Tak kalah penting, peranan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) harus mampu membawa dampak positif dalam melakukan berbagai negosiasi yang melibatkan negara atau pemerintah di dunia internasional mewakili negara dalam sidang-sidang arbitrase internasional. Selain itu, juga dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan strategis negara yang berdampak hukum internasional. Terakhir ketut menyebut Jaksa Agung menyampaikan bahwa tantangan penegakan hukum ke depan akan semakin berat dan kompleks.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait