Kejaksaan Agung Ekspose Perkara Newmont
Berita

Kejaksaan Agung Ekspose Perkara Newmont

Ada enam tersangka yang berkasnya akan diserahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat. Mereka bakal dijerat dengan pasal 41-45 Undang-Undang Pokok Lingkungan Hidup.

Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Agung Ekspose Perkara Newmont
Hukumonline

 

Pasal 41 ayat (1): Barangsiapa yang secara hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta

Pasal 42 ayat (1): Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta

Pasal 43 ayat (1): Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sengaja melepaskan atau membuang zat yang berbahaya dan beracun masuk ke dalam air padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain;

Pasal 44 ayat (1): Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sengaja melepaskan atau membuang zat yang berbahaya dan beracun masuk ke dalam air padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain;

Pasal 45 ayat (1): Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XI Ketentuan Pidana Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikaqtan, yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.

 

Pasal-pasal tersebut adalah pijakan hukum yang mengemuka dalam ekspose perkara.

Penyidikan perkara Newmont Minahasa Raya (NMR) sudah memasuki tahap P-21. Dalam gelar perkara (ekspose) di Kejaksaan Agung hari ini (30/11) disimpulkan bahwa perkara pencemaran di Teluk Buyat tersebut segera dilimpahkan dari penyidik kepolisian.

 

Kejaksaan diminta bersiap-siap menerima limpahan berkas perkara, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RJ Soehandojo beberapa saat setelah gelar perkara dilakukan. Gelar perkara itu langsung dihadiri oleh Kajati Sulawesi Utara N.E Worotikan.

 

Soehandojo menambahkan bahwa penyidik akan menerima berkas-berkas perkara, alat bukti dan para terdakwa. Mudah-mudahan pecan depan sudah diserahkan, tambah mantan Wakajati Sumatera Barat itu.

 

Sejauh ini beredar kabar bahwa ada enam nama tersangka yang berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Mereka adalah Jerry Wenny, Cristi ED Sompie, FF Putri Wijayanti, Phil Turner, William R Long dan Richard Bouch Ness.

 

Menurut Soehandojo, para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal pidana Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman terberat adalah pidana penjara 10 tahun dan atau denda sebesar Rp500 juta sebagaimana tercantum dalam pasal 41 ayat (1). Pasal lain yang akan digunakan dalam surat dakwaan kelak adalah pasal 42 ayat (1), pasal 43 ayat 91), pasal 44 ayat (1) dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Lingkungan Hidup. Selengkapnya lihat tabel.

Halaman Selanjutnya:
Tags: