Kejaksaan Agung: Kembalikan Uang Negara, Tersangka Tidak Ditahan
Berita

Kejaksaan Agung: Kembalikan Uang Negara, Tersangka Tidak Ditahan

Kebijakan Kejaksaan Agung ini dinilai kontraproduktif dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

 

Zainal juga mengatakan pengembalian uang negara bukan hal untuk dijadikan ukuran untuk seorang tersangka tidak ditahan. Bicara koruptor di negeri ini hanya ada dua, yaitu sprinter dan pesulap. Tipe sprinter, kata Zainal, ketika diberikan ruang sedikit, sudah berada di Singapura. Pesulap, tiba-tiba menghilangkan alat bukti terus menghilang, tandasnya. Jika seseorang hendak ditahan, kembali pada KUHAP, ujarnya. Jangan diubah logikanya, kalau pengembalian uang, mudah saja orang menghilang, pungkasnya.

 

KUHAP

Pasal 21

(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan  tindak pidana  berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info