Kejaksaan Dalami Status Uang Puluhan Miliar dari Pengacara Maqdir Ismail
Terbaru

Kejaksaan Dalami Status Uang Puluhan Miliar dari Pengacara Maqdir Ismail

Agar dapat mengetahui apakah uang tersebut sebagai alat bukti, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atau uang temuan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

 

Nah, uang tersebut menurut Maqdir diterima pihaknya dari pihak yang berniat untuk membantu kliennya Irwan Hermawan mengembalikan uang yang diterima dari proyek  BTS 4G Kominfo. Sayangnya orang tersebut tidak menyebut sumber uang tersebut dari mana. Termasuk tidak menyebutkan uang tersebut terkait dengan siapa.

 

“Hanya dikatakan uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan,” katanya.

 

Maqdir menerangkan, dalam surat dakwaan kliennya dinilai menerima uang Rp119 miliar. Nah dengan pengembalian AS$ 1,8 juta itu sebagai bagian dalam rangka mengembalikan uang Rp119 miliar yang telah diterimanya. Kliennya, kata Maqdir telah melakukan pengembalian uang sebanyak 2 kali kepada Kejaksaan Agung. Pertama senilai Rp8 miliar. Kedua, AS$1,8 juta aatu dikonversi menjadi Rp27 miliar.


“Sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan. Jadi kalau ada kawan-kawan yang pun mau menyumbang Irwan, kami akan terima dan serahkan ke Kejagung,” pungkasnya.

 

Sebagaimana diketahui, Irwan Hermawan yang notabene Komisaris PT Solitech Media Sinergy didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Irwan dijerat dengan pasal tipikor dan memperkaya diri sendiri serta korporasi hingga membuat merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.

 

Penuntut umum menilai TPPU yang dilakukan Irwan bersama Mukti Ali, Galumbang Menak Simanjuntak, Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung pake 1,2,3,4 pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2020-2022.

 

Jaksa dalam dakwaan menyebut korupsi proyek tersebut, Irwan mendapat Rp119 miliar. Irwan pun memberikan uang dan fasilitas kepada Johnny G Plate yang notabene Menkominfo saat itu -sudah mantan-. Nah, uang sebesar Rp2,4 miliar kepada Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan BTS 4G Tahun 2021. Selanjutnya kepada Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sejumlah 200 ribu dollar Singapura serta pihak lain bernama Ferindi Mirza sebesar Rp300 juta. 

 

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info