Pat Gulipat Proyek BTS Kemkominfo, Johnny Gerard Plate Tersangka
Terbaru

Pat Gulipat Proyek BTS Kemkominfo, Johnny Gerard Plate Tersangka

Penyidik terus bergerak mengembangkan penyidikan perkara dengan mencari bukti lainnya. Penggeledahan pun dilakukan di kediaman dinas Menkominfo.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Johnny Gerard Plate usai menjani pemeriksaan dan berstatus tersangka  Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023). Foto: RES
Johnny Gerard Plate usai menjani pemeriksaan dan berstatus tersangka Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023). Foto: RES

Menggunakan rompi tahanan berkemeja putih, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate nampak bungkam seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung. Pria yang juga politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu langsung digelandang masuk ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Sementara 1 orang  saksi telah anik statusnya menjadi tersangka serta sudah dilakukan penahanan yakni Johnny Gerard Plate. Sementara 6 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan di ruang penyidik.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menambahkan, pemeriksaan khusus terhadap Menkominfo Johnny Gerard Plate sebagai saksi untuk ketiga kalinya. Pemeriksaan tersebut dalam rangka pendalaman pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.

Nah, berdasarkan hasil  pemeriksaan tim penyidik, kata Kuntadi, serta dilakukan evaluasi mendalam diisimpulkan telah terdapat cukup bukti Johnny Gerard Plate diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G paket 1,2,3,4 dan 5. Keterlibatan Johnny dalam kapasitasnya sebagai pejabat Menkominfo dan kuasa pengguna anggaran.

“Atas pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatkan status bersangkutan setelah saksi menjadi tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023).

Baca juga:

Hukumonline.com

Direktur Penyidikan pada  Jampidsus, Kuntadi saat memberikan keterangan pers di depan sejumlah media. Foto: RES

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait