Kejaksaan Pernah Hentikan Kasus APHI pada Tingkat Penyelidikan Intelijen
Berita

Kejaksaan Pernah Hentikan Kasus APHI pada Tingkat Penyelidikan Intelijen

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Basrief Arief membantah pernah mengeluarkan SP3 kasus korupsi dana APHI yang melibatkan Adiwarsita Adinegoro. Yang benar adalah penghentian penyelidikan intelijen untuk dana APHI tahun 2001.

Mys
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Pernah Hentikan Kasus APHI pada Tingkat Penyelidikan Intelijen
Hukumonline

Klarifikasi itu disampaikan Basrief Arief usai shalat Jum'at di Kejaksaan Agung hari ini (24/12) sehubungan dengan tudingan bahwa dirinya sudah pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dana APHI.

 

Kemarin, kuasa hukum Adiwarsita, Mohamad Assegaf, mempertanyakan alasan Kejaksaan membuka kembali kasus kliennya. Sebab, pada tahun lalu, tim intelijen Kejaksaan sudah menerbitkan dokumen penghentian kasus tersebut. Mereka menyatakan bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana. Lalu, bagaimana nasib penyelidikan intelijen tahun 2003 itu?

 

Basrief Arief menjelaskan bahwa saat itu, Kejaksaan baru sampai pada tahap penyelidikan intelijen (lidintel) terhadap penyalahgunaan dana APHI tahun 2001. Ternyata tim penyelidik belum menemukan  bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi. Setelah dilakukan lit intel, ternyata tidak cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, jelas mantan Kajati DKI Jakarta itu.

 

Ia juga menegaskan bahwa tim intelijen baru memeriksa penggunaan dana APHI untuk tahun 2001. Dana APHI itu ternyata iuran anggota, sehingga kalaupun ada penyimpangan, itu masuk kategori tindak pidana umum, yakni penggelapan. Itu sebabnya, kata Basrief, Kejaksaan menghentikan lit intelijen dan merekomendasikan agar polisi yang melakukan pemeriksaan.

 

Namun Basrief enggan menjelaskan apakah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung sekarang terhadap Adiwarsita dan Abdul Fatah, masing-masing Ketua dan Wakil Ketua APHI, masih menyangkut dana APHI tahun 2001. Yang jelas, Adiwarsita disidik dalam kasus korupsi dana APHI yang merugikan negara Rp28 miliar plus US$4 juta.

 

Keduanya sudah ditahan sejak Rabu malam (22/12). Mereka juga dicegah bepergian ke luar negeri bersama dua pengurus APHI lain, Zen Mansyur dan Yusron Syarif. Pencekalan mereka sudah disampaikan ke Ditjen Imigrasi, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Tags: