Kejaksaan: Silahkan Proses Jaksa Bandar Narkoba
Utama

Kejaksaan: Silahkan Proses Jaksa Bandar Narkoba

Padahal, Senin ini, Hendra akan menjadi ketua tim JPU dalam perkara empat terdakwa kasus pabrik ekstasi terbesar di Indonesia.

Mys/ISA
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan: Silahkan Proses Jaksa Bandar Narkoba
Hukumonline

 

Keterlibatan Hendra dalam bisnis narkoba, apalagi sampai menjadi pengedar, memang terasa ironis. Bagaimana tidak, Hendra telah ditunjuk menjadi Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pabrik ekstasi terbesar di Jasinga Bogor  yang melibatkan nama Hans Philip. Hans tewas ditembak polisi saat penggerebekan. Dan kini, Hendra telah disiapkan untuk menuntut empat orang anak buah Hans di PN Cibinong.

 

Malahan Hendra Ruhendra baru menerima berkas perkara dan empat tersangka anak buah Hans Philip itu 8 Agustus lalu. Ia mewakili Kajari Cibinong menerima barang bukti berupa 20 ton bahan baku ekstasi dan  mobil toyota Land Cuiser B 788 GL. Ironisnya, kini Hendra sendiri yang akan menjadi tersangka dalam kasus ekstasi. Ironis memang!

Kejaksaan Agung mempersilahkan polisi untuk memproses secara hukum Hendra Ruhendra, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cibinong yang terlibat bisnis narkoba. Dalam wawancara hukumonline hari ini (27/8), Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mempersilahkan polisi memproses tindak pidana yang dilakukan anak buahnya tersebut. Abdul Rahman Saleh mengaku sudah menelepon Kapolri dan mempersilahkan polisi go ahead, mengusut tindak pidana memalukan itu.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RJ Soehandoyo mengatakan bahwa Kejaksaan mendukung penuh pengusutan yang dilakukan polisi, sebagaimana dukungan terhadap perkara-perkara lain. Kejaksaan juga tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum jaksa yang terbukti bersalah seperti halnya Hendra Ruhendra.

 

Hendra Ruhendra, 40 tahun, ditangkap polisi Kamis (25/08) sekitar pukul 20.30 WIB di tempat tinggalnya Apartemen Taman Rasuna Tower 10 Lantai IV-B Kuningan Jakarta Selatan. Pada saat menggeledah ruangan, polisi menemukan barang bukti 187 gram sabu, 30 tablet ekstasi, dan dua pucuk senjata api jenis FN 45 dan SNW berikut enam butir peluru aktif. Polisi memastikan bahwa satu dari dua pistol itu tidak memiliki izin kepemilikan yang sah.

 

Penangkapan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Cibinong itu merupakan pengembangan dari penangkapan sehari sebelumnya di Restoran Cwie Mie Cilandak Jakarta Selatan. Di restoran yang terletak di pinggir jalan TB Simatupang itu, polisi menangkap Subur Suprianto beserta seorang wanita yang kedapatan sedang melakukan transaksi. Di depan polisi, Supri mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tinggal di Apartemen Taman Rasuna.

Tags: