Sekalipun berada di tengah situasi yang sulit, R Soeprapto mampu membangun struktur Kejaksaan di daerah. Padahal pada masa itu masih ada Belanda yang bercokol di Indonesia yang belum lama merdeka. Situasi politik juga belum stabil dan banyak pemberontakan di daerah. Tapi salah satu pasal penting dalam Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950 adalah tegas menyebut Presiden tidak boleh mengintervensi penegakan hukum.
“Berbagai keterbatasan yang ada waktu itu tidak menyurutkan Soeprapto menata kejaksaan. Dia merekrut sarjana hukum terbaik, banyak menangkap perwira militer dan menteri. Berhasil menjaga independensi jaksa,” urainya.
Sejarawan, Prof Asvi Warman Adam, menegaskan R Soeprapto penting diangkat menjadi pahlawan nasional. Keberaniannya mengadili petinggi negara menunjukan penegakan hukum di Indonesia. “Dia tokoh yang patut diteladani, layak sebagai pahlawan nasional,” tegasnya.
Perwakilan keluarga besar R Soeprapto, Usman Hamid, mencatat R Soeprapto seabgai sosok yang gemar membaca buku, berintegritas dan kerja keras. Kegemarannya membaca karya sastra dapat dilihat dalam sebagian tuntutan yang dibuatnya mengutip karya penyair Chairil Anwar. Dia juga terdepan membela keadilan gender dan tegak berdiri di tengah perdebatan soal aliran filsafat hukum.
“Cita-cita R Soeprapto kejaksaan sebagai penjaga prinsip negara hukum,” pungkasnya.
















