Kejaksaan Tinggi Jakarta Luncurkan Buku Tinjauan KUHP 2023
Utama

Kejaksaan Tinggi Jakarta Luncurkan Buku Tinjauan KUHP 2023

Buku tersebut membahas berbagai perspektif dari para jaksa terkait KUHP 2023, termasuk perbandingan dengan KUHP lama serta perubahan politik hukum yang terjadi.

CR 33
Bacaan 5 Menit
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam peluncuran buku 'Tinjauan KUHP 2023 Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta', Rabu (5/2/2025). Foto: CR 33
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam peluncuran buku 'Tinjauan KUHP 2023 Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta', Rabu (5/2/2025). Foto: CR 33

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) meluncurkan buku Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 atau KUHP Nasional. Peluncuran buku ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan dalam memahami lebih mendalam penerapan KUHP baru serta mempersiapkan implementasinya pada tahun 2026 mendatang. 

Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar (ST) Burhanuddin, menegaskan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional merupakan tonggak sejarah penting dalam perjalanan hukum di Indonesia. Menurutnya, KUHP Nasional bukan hanya sekadar perubahan hukum, tetapi juga simbol kemandirian hukum Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai budaya bangsa.

"Perjalanan KUHP ini sangat panjang, hampir 17 tahun proses pembahasannya. Kini, kita akhirnya berhasil mewujudkan sebuah cita-cita besar bangsa Indonesia untuk memiliki KUHP Nasional yang sesuai dengan karakter, ideologi, serta kebutuhan masyarakat kita," ujar Burhanuddin dalam peluncuran buku Tinjauan KUHP 2023 Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga:

Ia menekankan KUHP Nasional dirancang untuk meninggalkan paradigma hukum pidana klasik yang terlalu menitikberatkan pada penghukuman. Sebaliknya, KUHP baru ini mengusung prinsip keadilan restoratif, rehabilitatif, dan holistik yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat modern.

Adapun pendekatan keadilan dalam KUHP Nasional mencakup beberapa aspek penting yaitu pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, serta perlindungan masyarakat dari tindak pidana. "KUHP Nasional memberikan perhatian khusus pada korban tindak pidana, sekaligus mendorong pelaku untuk menjadi pribadi yang lebih baik," kata dia.

Menurutnya, paradigma hukum pidana yang diusung KUHP Nasional lebih humanis dan progresif dibandingkan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda. KUHP baru ini tidak hanya mengatur tentang pidana penjara, tetapi juga memberikan alternatif hukuman yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info