Instrumen hukum pidana, kata dia, harus selaras dengan masyarakat sebagai subjek hukum agar dapat diterima dan dijalankan secara efektif. Hukum pidana bertujuan melindungi masyarakat dari kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana.
“Dengan adanya instrumen hukum pidana yang baru, saya yakin kita dapat beradaptasi dengan kebutuhan hukum di berbagai daerah di Indonesia.”
Burhanuddin memastikan kebijakan penerapan KUHP Nasional akan dilaksanakan secara holistik dengan tujuan menciptakan keselarasan metode berpikir dalam menemukan solusi hukum yang tepat tanpa mengabaikan aspek sosial masyarakat. Karena itu, ia mengajak untuk terus menjaga dan membuka wawasan yang lebih luas dalam meningkatkan sinergi dengan para penegak hukum, termasuk jaksa dan pihak-pihak terkait.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi KUHP kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penolakan terhadap aturan-aturan baru yang diatur dalam KUHP Nasional. Sosialisasi ini, menurutnya, sangat penting untuk membangun kesadaran hukum yang kuat di tengah masyarakat.

Jampidum Asep Nana Mulyana dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Topo Santoso dalam sesi diskusi peluncuran buku "Tinjauan KUHP 2023 Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta", Rabu (5/2/2025). Foto: CR 33
Pada kesempatan yang sama, terkait dengan peluncuran buku oleh Kejati DK Jakarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana mengatakan buku Tinjauan KUHP 2023 merupakan hasil kajian mendalam selama hampir tiga bulan. Buku tersebut membahas berbagai perspektif dari para jaksa terkait KUHP 2023, termasuk perbandingan dengan KUHP lama serta perubahan politik hukum yang terjadi.
“Buku ini dibuat dan disusun dengan melibatkan seluruh stakeholder Kejati DK Jakarta. Bagaimana sebenarnya persepsi atau pandangan Kejaksaan Tinggi terhadap KUHP 2023 telah banyak dibahas oleh teman-teman Kejati. Salah satunya membandingkan bagaimanakah perubahan-perubahan politiknya,” ucap dia.
















