Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) meluncurkan buku Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 atau KUHP Nasional. Peluncuran buku ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan dalam memahami lebih mendalam penerapan KUHP baru serta mempersiapkan implementasinya pada tahun 2026 mendatang.
Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar (ST) Burhanuddin, menegaskan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional merupakan tonggak sejarah penting dalam perjalanan hukum di Indonesia. Menurutnya, KUHP Nasional bukan hanya sekadar perubahan hukum, tetapi juga simbol kemandirian hukum Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai budaya bangsa.
"Perjalanan KUHP ini sangat panjang, hampir 17 tahun proses pembahasannya. Kini, kita akhirnya berhasil mewujudkan sebuah cita-cita besar bangsa Indonesia untuk memiliki KUHP Nasional yang sesuai dengan karakter, ideologi, serta kebutuhan masyarakat kita," ujar Burhanuddin dalam peluncuran buku Tinjauan KUHP 2023 Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga:
- Merumuskan Pengajaran Hukum Pidana Pendidikan Tinggi Pasca Terbitnya KUHP Nasional
- Beragam Perubahan Signifikan dalam KUHP Baru
Ia menekankan KUHP Nasional dirancang untuk meninggalkan paradigma hukum pidana klasik yang terlalu menitikberatkan pada penghukuman. Sebaliknya, KUHP baru ini mengusung prinsip keadilan restoratif, rehabilitatif, dan holistik yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat modern.
Adapun pendekatan keadilan dalam KUHP Nasional mencakup beberapa aspek penting yaitu pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, serta perlindungan masyarakat dari tindak pidana. "KUHP Nasional memberikan perhatian khusus pada korban tindak pidana, sekaligus mendorong pelaku untuk menjadi pribadi yang lebih baik," kata dia.
Menurutnya, paradigma hukum pidana yang diusung KUHP Nasional lebih humanis dan progresif dibandingkan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda. KUHP baru ini tidak hanya mengatur tentang pidana penjara, tetapi juga memberikan alternatif hukuman yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.
Instrumen hukum pidana, kata dia, harus selaras dengan masyarakat sebagai subjek hukum agar dapat diterima dan dijalankan secara efektif. Hukum pidana bertujuan melindungi masyarakat dari kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana.
“Dengan adanya instrumen hukum pidana yang baru, saya yakin kita dapat beradaptasi dengan kebutuhan hukum di berbagai daerah di Indonesia.”
Burhanuddin memastikan kebijakan penerapan KUHP Nasional akan dilaksanakan secara holistik dengan tujuan menciptakan keselarasan metode berpikir dalam menemukan solusi hukum yang tepat tanpa mengabaikan aspek sosial masyarakat. Karena itu, ia mengajak untuk terus menjaga dan membuka wawasan yang lebih luas dalam meningkatkan sinergi dengan para penegak hukum, termasuk jaksa dan pihak-pihak terkait.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi KUHP kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penolakan terhadap aturan-aturan baru yang diatur dalam KUHP Nasional. Sosialisasi ini, menurutnya, sangat penting untuk membangun kesadaran hukum yang kuat di tengah masyarakat.

Jampidum Asep Nana Mulyana dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Topo Santoso dalam sesi diskusi peluncuran buku "Tinjauan KUHP 2023 Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta", Rabu (5/2/2025). Foto: CR 33
Pada kesempatan yang sama, terkait dengan peluncuran buku oleh Kejati DK Jakarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana mengatakan buku Tinjauan KUHP 2023 merupakan hasil kajian mendalam selama hampir tiga bulan. Buku tersebut membahas berbagai perspektif dari para jaksa terkait KUHP 2023, termasuk perbandingan dengan KUHP lama serta perubahan politik hukum yang terjadi.
“Buku ini dibuat dan disusun dengan melibatkan seluruh stakeholder Kejati DK Jakarta. Bagaimana sebenarnya persepsi atau pandangan Kejaksaan Tinggi terhadap KUHP 2023 telah banyak dibahas oleh teman-teman Kejati. Salah satunya membandingkan bagaimanakah perubahan-perubahan politiknya,” ucap dia.
Dalam buku tersebut, berbagai isu strategis turut dibahas, termasuk pandangan jaksa terkait kinerja sosial dan isu hukum yang melibatkan korporasi. Asep menjelaskan buku ini memberikan komentar mendalam dari para jaksa, khususnya mengenai bagaimana peran mereka dalam menangani kasus-kasus sosial dan isu hukum korporasi.
Ia juga menegaskan buku ini merupakan langkah baik bagi Jampidum dalam mendorong Kejati lain untuk melakukan hal serupa, sehingga pada tahun 2026, Kejaksaan dapat lebih siap menghadapi implementasi KUHP baru.
“Sekali lagi, ini suatu langkah baik bagi kami di Jampidum untuk juga mendorong kejati-kejati yang lain, sehingga nanti pada tahun 2026 kita betul-betul sudah siap. Siap dalam artian bahwa tentu kita sudah paham benar asas-asas KUHP baru ini, bagaimana melibatkan, termasuk nanti penyiapan juknis, juklak, dan dampaknya,” jelas Asep.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso memberikan catatan serta pandangannya mengenai buku yang telah disusun. Ia mengapresiasi langkah Kejati DK Jakarta yang telah melakukan kajian perbandingan antara KUHP lama dan KUHP baru. Namun, Prof. Topo juga memberikan beberapa masukan untuk penyempurnaan isi buku tersebut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Prof. Topo adalah pemilihan judul buku yang menurutnya dapat menimbulkan dilema. Judul tersebut bisa membuat buku ini dianggap sebagai buku resmi dari Kejaksaan atau malah menjadi buku otoritatif yang dianggap benar secara mutlak.
“Pertama, ya soal judul, judul pilihannya. Tapi ada dilema soal judul ini. Dilemanya ini bisa diambil sebagai buku resmi karena karya Kejati, ya. Jadi buku pegangan atau buku otoritatif. Kalau dianggap buku pegangan resmi dari kejati, bisa saja dianggap benar. Tapi bagaimana kalau ada kesalahan? Jadi, tolong itu diperhatikan dan dicatat,” jelasnya.
Prof. Topo juga mengkritisi beberapa terminologi yang digunakan dalam buku tersebut, yang menurutnya sudah tidak relevan lagi dengan istilah dalam KUHP Nasional. Ia mencontohkan istilah yang sudah lama tidak digunakan, seperti ‘unit keselamatan nasional’.
Ia juga menyoroti penggunaan istilah dalam buku yang mengacu pada undang-undang lama, seperti istilah ‘pasal udara’ yang tidak relevan lagi dalam KUHP baru. Menurutnya, beberapa istilah tersebut harus segera diperbarui agar sesuai dengan perkembangan hukum terbaru.
Selain itu, Prof. Topo memberikan catatan mengenai perbandingan pasal-pasal antara KUHP lama dan KUHP baru yang dinilainya belum tepat. Salah satu contohnya adalah Pasal 44 KUHP lama, yang menurutnya tidak cocok dibandingkan dengan Pasal 38 KUHP baru.
“Pasal 44 KUHP lama tidak match dengan Pasal 38 KUHP baru. Match-nya itu dengan Pasal 39 KUHP baru. Kalau Pasal 38 itu tentang kurang mampu bertanggung jawab, dan itu tidak ada padanannya. Jadi, perlu diperhatikan lagi supaya pasangannya tepat,” ujarnya mengingatkan.
Meski memberikan banyak catatan, Prof. Topo menegaskan catatan tersebut untuk penyempurnaan buku agar menjadi lebih baik di masa depan. Ia berharap tim penyusun dari Kejati DKI Jakarta dapat terus memperbaiki isi buku, terutama dalam menyusun urutan pasal yang lebih detail dan menyajikan analisis yang lebih komprehensif.
“Ada koreksi agar nanti dalam cek kata penduduknya bisa dikoreksi. Jadi, sekali lagi, tidak ada yang sempurna. Kita sering susun buku 100 halaman, pasti ada koreksi. Itu biasa,” kata dia.
Tak lupa, Prof. Topo memberikan apresiasi atas upaya Kejati DK Jakarta yang telah menyusun buku tersebut. Menurutnya, meski masih perlu beberapa perbaikan, buku ini tetap menjadi langkah maju bagi Kejaksaan dalam memahami dan mempersiapkan implementasi KUHP Nasional dengan lebih baik.
















