Kejari Bekasi Periksa Enam Saksi Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
Aktual

Kejari Bekasi Periksa Enam Saksi Kasus Perjalanan Dinas Fiktif

ANT
Bacaan 2 Menit
Kejari Bekasi Periksa Enam Saksi Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
Hukumonline
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, memeriksa enam orang saksi terkait dengan kasus perjalanan dinas yang diduga fiktif sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada tahun 2014.

"Yang kami tangani adalah perjalanan dinas fiktif periode 2009 hingga 2014," kata Juru Bicara Kejari Kota Bekasi Prasetyo Budi di Bekasi, Senin.

Dia menjelaskan, keenam orang yang diperiksa sebagai saksi dari dugaan kasus perjalanan dinas yang merugikan uang negara hingga Rp234 juta itu salah satunya berasal dari sekretaris dewan.

"Kasus tersebut masih kami dalami," katanya.

Prasetyo mengatakan lebih lanjut, penanganan kasus itu hingga kini masih berlangsung dengan pemanggilan sejumlah saksi lainnya.

Secara terpisah, Kepala Inspektorat Kota Bekasi Cucu Syamsudin mengatakan, ada 34 anggota dewan setempat yang diduga terlibat dalam kasus perjalanan dinas yang diduga fiktif pada 2014 itu. Perjalanan dinas tersebut diakomodasi oleh Sekretariat DPRD Kota Bekasi ke sejumlah daerah tujuan, di antaranya ke Jakarta, Bogor, dan Bandung.

"Namun ada salah satu agenda perjalanan yang telah kita klarifikasi kepada pihak penyelenggara bahwa kegiatan itu fiktif, salah satunya ke Bogor," katanya.

Pihaknya hingga kini masih mendalami kasus itu dengan memeriksa seluruh pihak terkait dari para pengguna anggaran tersebut.
Tags: