Kejarlah Nafkah Sampai ke Pengadilan
Berita

Kejarlah Nafkah Sampai ke Pengadilan

Tak perlu tergesa-gesa mengajukan cerai jika suami tak menafkahi Anda dengan layak. Cukup ajukan gugatan nafkah.

Oleh:
Her
Bacaan 2 Menit

 

Majelis hakim, setelah babak adu bukti, menyimpulkan bahwa sang suami sebenarnya mampu menafkahi istrinya secara layak. Karena itu hakim memutuskan mengabulkan gugatan nafkah itu. Sang suami harus membayar nafkah yang dilalaikannya, kisah Asep Nursobah, pegawai Dirjen Badan Peradilan Agama, yang dulu bekerja di PA Cimahi.

 

Meski dibolehkan Undang-undang, gugatan nafkah memang belum popular di masyarakat. Banyak yang tidak tahu gugatan nafkah bisa diajukan. Bahkan kalau misalnya anak butuh biaya sekolah tapi bapaknya yang mampu ternyata tidak mau membiayai, itu bisa digugat, jelas Andi.

 

Hal positif dibolehkannya gugatan nafkah, ujar Andi, adalah utuhnya biduk rumah tangga. Hakim selaku pemutus sengketa selalu menekankan agar pasutri yang ingin bercerai membatalkan niatnya. Yang paling penting dalam gugatan nafkah adalah pembuktian. Harus jelas berapa penghasilan suami; berapa nafkah yang layak diberikan untuk istri dan anak, jelas Andi.

 

Unsur pidana

Bagi suami, sebenarnya masih untung bila istrinya hanya mengajukan gugatan nafkah. Sebagaimana ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), sejatinya suami yang menelantarkan istri dan anaknya dapat dikenai sanksi hukum. Ini merupakan delik aduan.

 

Yang dimaksud penelantaran dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana Pasal 9 UU PKDRT, adalah "melakukan penelantaran kepada orang yang menurut hukum yang berlaku baginya atau karena perjanjian dia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut".

 

Pasal 49 UU PKDRT menyatakan, suami  yang bertindak demikian akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hanya, berdasarkan catatan LBH APIK, sejauh ini belum ada suami yang diseret ke hotel prodeo gara-gara menelentarkan istri dan anaknya.

 

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga bisa menjerat suami yang menelantarkan anaknya. Tak lain karena prinsip umum hak asasi anak telah dilanggar, antara lain hak untuk mendapatkan yang terbaik dan hak untuk kelangsungan hidup dan berkembang.

 

Tags: