Kekayaan Dhana Berbeda dengan LHKPN
Berita

Kekayaan Dhana Berbeda dengan LHKPN

Hanya melaporkan tanah, bangunan hasil warisan dan penjualan saham BUMI.

INU
Bacaan 2 Menit
Harta Dhana Widyatmika, terdakwa suap pajak sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak tak lengkap. Foto: Sgp
Harta Dhana Widyatmika, terdakwa suap pajak sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak tak lengkap. Foto: Sgp

Harta Dhana Widyatmika, terdakwa suap pajak, yang dilaporkan ke KPK sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tak lengkap. Boleh dibilang, data yang dilaporkan jauh dari sesungguhnya.

Tak hanya itu, Dhana menggunakan identitas palsu untuk membuka rekening tabungan. Demikian keterangan sejumlah saksi untuk Dhana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/9).

Seperti diketahui, Dirjen Pajak Fuad Rahmany menginstruksikan seluruh pegawai di DJP untuk melaporkan kekayaan. Perluasan kewajiban pelaporan pajak itu menyusul heboh kekayaan pegawai DJP, Gayus HP Tambunan.

Maka, pada 24 April 2011, Dhana melalporkan kekayaan pada KPK. Data tersebut diantaranya tanah dan rumah warisan. Lalu hasil penjualan sejumlah pada periode 2007-2011 dengan total Rp99 juta. Diantaranya penjualan 30 ribu lembar saham PT Bumi Resources Tbk, lalu Rp7,5 juta hasil penjualn saham PT Darma In One Tbk, kemudian Rp13.125 juta hasil penjualan saham PT Indonesia Satelit Tbk, ditambah Rp192,5 juta dari penjualan 25 ribu lembar saham PT Telkom Tbk.

Dilaporkan pula tiga rekening milik Dhana dan Dian Anggraeni, istrinya. Satu miliknya, dan sisanya tercatat atas nama istrinya. “Tidak ada lagi penambahan laporan kekayaan dari total Rp1,2 miliar oleh yang bersangkutan,” tutur Arbi Aulia, dari Direktorat LHKPN KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/9).

Padahal Kabag Customer Services PT Bank Central Asia Tbk di Mal Taman Anggrek Mike Koswati pada kesempatan sama menerangkan, Dhana tercatat kali pertama menjadi nasabah berstatus pelajar tahun 1999. Lalu ada pembaruan data pada 2005, tertulis pekerjaan Dhana adalah pedagang. “Meski ada kolom PNS dalam form pembuatan rekening tapi tidak ditandai oleh yang bersangkutan,” ujarnya sambil menambahkan saat diblokir Kejaksaan Agung, Februari 2012 tersisa Rp747.398 di rekening itu.

Dua pegawai PT Bank Mandiri Tbk, juga menerangkan Dhana membuka rekening di cabang berbeda. Hastuti, customer service Mandiri di Jakarta Selatan menerangkan terdakwa membuat dua rekening. Satu untuk uang rupiah satu lagi untuk menyimpan uang dalam bentuk dolar AS. “Pemilik rekening menulis status pekerjaan adalah karyawan PT Mitra Modern Mobilindo.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info