Kekerasan Berbasis Gender Online: Korban Terjebak Konflik UU TPKS dan Ancaman UU ITE
Utama

Kekerasan Berbasis Gender Online: Korban Terjebak Konflik UU TPKS dan Ancaman UU ITE

Masih ada kekhawatiran soal restitusi, pemulihan, dan sifat KBGO yang kerap berantai, yang pada akhirnya membuat korban takut akan posisinya yang rentan dan berpotensi terseret UU ITE dalam pelaporan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Yang masih bermasalah, UU TPKS ini sering kali ‘dikalahkan’ dengan UU ITE oleh (oknum) aparat penegak hukum. Korban yang mengalami kekerasan seksual berupa KSBE (Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik), tapi justru pemidanaannya itu menggunakan UU ITE. Ini yang seringkali dialami oleh korban, sehingga kerangka untuk memberikan perlindungannya termasuk konten seksualnya, atau bahkan korban mengalami pemidanaan karena dianggap menyebarkan konten asusila yang sebetulnya tidak dilakukan (atas persetujuan korban),” ungkap Dahlia.

CATAHU Komnas Perempuan 2024 mencatat, peningkatan signifikan kasus KBGO, yakni 1.791 laporan atau naik 40,8% dibandingkan tahun 2023. Pelaku KBGO paling banyak berasal dari ranah personal, yakni mantan pacar sebanyak 554 kasus. Disusul ranah publik oleh teman di media sosial sebanyak 515 kasus, serta 352 kasus yang juga terjadi di ranah publik dengan pelaku orang tidak dikenal.

Dari seluruh laporan yang masuk, Komnas Perempuan mengidentifikasi hubungan korban dan pelaku/terlapor dalam kasus KBGO banyak terjadi di ranah publik dengan 981 kasus atau sebanyak 54,77% dari total kasus secara keseluruhan. Sedangkan kasus di ranah personal terjadi sebanyak 810 kasus yakni 45,23% dari total kasus yang ditangani.

“Di Komnas Perempuan biasanya sama seperti pengaduan lainnya ya (untuk tindakan terhadap pelaporan). Jadi dia dicatatkan, jadi prosesnya dicatatkan di Komnas Perempuan kasusnya, terus setelah itu apakah kekerasan berbasis gender, kalau iya berarti akan disesuaikan dengan kebutuhan korban. Kalau dia butuh konseling maka akan dirujuk ke lembaga layanan, kalau dia butuh pendampingan hukum dia akan juga dirujuk,” ucapnya.

Komnas Perempuan, sambungnya, juga dapat memberikan langkah-langkah dukungan. Misalnya jika kasus berlanjut ke proses ke persidangan, dalam hal ini Komnas Perempuan dapat memberikan surat dukungan bagi korban. Diharapkan para perempuan yang rentan menjadi korban dari kejahatan KBGO untuk memperkuat literasi digital dan mulai memilah-milah potensi ancaman digital.

Direktur Eksekutif UN Women, Sima Bahous, menyampaikan melalui siaran pers resminya bahwa hal yang dimulai melalui daring tidak akan hanya bertahan di ruang digital. Justru kekerasan digital dapat merembet ke dunia nyata yang dapat berimplikasi pada ketakutan, membungkam suara, bahkan yang paling berbahaya menyebabkan kekerasan fisik dan femisida.

“Hukum harus berkembang seiring perkembangan teknologi untuk memastikan keadilan melindungi perempuan, baik daring maupun luring. Perlindungan hukum yang lemah membuat jutaan perempuan dan anak perempuan rentan, sementara para pelaku bertindak tanpa hukuman. Hal ini tidak dapat diterima,” tegas Sima Bahous.

UN Women telah menyoroti masih rendahnya angka pelaporan atas kekerasan maupun pelecehan daring. sistem peradilan kurang memadai, sampai dengan platform teknologi yang menghadapi sedikit akuntabilitas. Meski terdapat pula kemajuan dengan sejumlah negara yang mengembangkan aturan untuk melindungi perempuan di ruang digital.

Selain Indonesia, diketahui juga terdapat Online Safety Act di Inggris dan Australia, Digital Safety Act di Uni Eropa (EU), Ley Olimpia di Meksiko, dan masih banyak lagi. Termasuk Moldova yang dikabarkan mulai mengkriminalisasi kekerasan digital melalui aturan terbarunya. Sampai dengan tahun 2025, diketahui terdapat 117 negara melaporkan upaya penanggulangan kekerasan digital meski disebut masih sering terfragmentasi oleh tantangan transnasional.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info