Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Meski berbagai regulasi telah diterbitkan, kenyataannya banyak korban memilih bungkam. Stigma, relasi kuasa, hingga minimnya kepercayaan terhadap mekanisme internal kampus membuat sebagian besar kasus tidak pernah tercatat.
Ketua Tim Kerja Anti Dosa Pendidikan dan Integritas Akademik (ADIA) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, Taufan Setyo Pranggono menyebut situasi ini ibarat fenomena gunung es. Pasalnya masih minimnya korban yang berani melaporkan kasus tersebut.
“Yang berani speak up mungkin hanya sepuluh, padahal kejadiannya bisa jauh lebih besar. Banyak korban khawatir dilaporkan balik atau menghadapi intimidasi dari relasi kuasa,” ujarnya dalam workshop di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, Jumat (19/9/2025).
Baca juga:
- Kemenag Wajibkan Perguruan Tinggi Keagamaan Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
- MA Fokus pada Pemulihan Korban Kekerasan Seksual dan Pemberian Restitusi dalam PERMA 1/2022
- Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Dirikan PLT-PPKS
Menurut Taufan, pemerintah telah berusaha menjawab masalah ini melalui regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Aturan tersebut memperluas cakupan kekerasan di perguruan tinggi, tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga perundungan, diskriminasi, hingga intoleransi. Implementasinya diwujudkan dengan pembentukan satuan tugas (Satgas) di setiap perguruan tinggi, yang bertugas melakukan pencegahan, konseling, hingga pendampingan psikologis dan hukum.
“Satgas tidak hanya untuk menangani, tapi juga mencegah. Misalnya melalui survei sensitif, kampanye publik, atau konseling yang membangun kepercayaan korban. Karena korban bicara saja sudah butuh keberanian besar,” jelas Taufan.
















