Perubahan signifikan dalam sistem pidana Indonesia kini berfokus pada pemulihan hak-hak korban tindak pidana, terutama dalam kasus kekerasan seksual. Perubahan ini didorong oleh Mahkamah Agung melalui penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
Hakim Agung, Ainal Mardhiah menegaskan selama ini sistem peradilan pidana lebih berorientasi pada terdakwa, sementara pemulihan bagi korban seringkali terabaikan. Seiring dengan perkembangan kesadaran hukum yang lebih menghargai hak-hak korban, MA merasa perlu untuk mengalihkan fokus tersebut kepada korban.
“PERMA Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan dengan tujuan untuk memastikan bahwa korban, khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual, mendapatkan kompensasi dan restitusi yang layak sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang mereka alami,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Tantangan Pemberian Restitusi: Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, Rabu (19/3).
Baca Juga:
- Polri Tetapkan Eks Kapolres Ngada Tersangka Asusila dan Narkoba, DPR: Keputusan yang Tegas!
- Yuk, Pahami Lagi Sanksi Hukum Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Dalam diskusi tersebut, Ainal juga mengungkapkan penerbitan PERMA Nomor 1 Tahun 2022 dilatarbelakangi oleh berbagai tantangan yang dihadapi dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh American Bar Association (ABA) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berhasil memetakan beberapa hambatan yang menghalangi pemulihan korban secara optimal. Hambatan ini termasuk perbedaan perspektif di antara para hakim, sensitivitas gender yang kurang memadai, serta perbedaan standar dalam menilai alat bukti dan menginterpretasikan relasi kuasa antara korban dan pelaku.
Contohnya, Ainal memberikan ilustrasi mengenai kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku yang hanya melakukan tindakan seperti memegang tubuh korban. “Ada hakim yang menganggap tindakan tersebut tidak begitu berat dan menganggapnya sepele. Padahal, tindakan seperti ini bisa sangat merusak psikologis korban,” tambahnya.
















