Kekerasan dalam Penyidikan
Fokus

Kekerasan dalam Penyidikan

Kerap kita saksikan berita di televisi menampilkan tentang terbongkarnya suatu kasus kejahatan, baik yang terbongkar melalui sebuah pengusutan maupun yang tertangkap tangan. Selain berupa barang bukti kejahatan, biasanya ditayangkan para tersangka pelaku kejahatan yang diduga terlibat.

AWi/APr
Bacaan 2 Menit
Kekerasan dalam Penyidikan
Hukumonline

Tayangan itu nampak biasa-biasa saja. Namun mulai mengusik perhatian setelah terlihat para tersangka dijajarkan dalam keadaan luka, baik luka tembak atau luka karena sebab lain. Kadang juga ditampilkan tersangka pelaku kejahatan dengan rambut yang sudah dicukur tak beraturan, bahkan gundul.

Apa yang ingin disampaikan oleh polisi bisa disimpulkan menjadi dua hal. Pertama adalah polisi ingin menunjukan pada masyarakat bahwa mereka berhasil menjalankan tugasnya memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Yang kedua, polisi ingin memberikan shock therapy.

Marsinah

Shock therapy berupa pesan kepada mereka yang biasa atau yang berniat berbuat jahat mempunyai tujuan agar dapat mengambil pelajaran atas apa yang telah terjadi jika mereka berbuat kejahatan. Kedua hal tersebut mungkin masih dianggap dalam kewajaran. Akan tetapi dengan mempertontonkan tersangka yang tertatih-tatih dengan luka tembak di depan kamera, bukankah justru membuka aib polisi sendiri.

Masyarakat biasanya menilai bahwa yang berbuat kejam adalah para  penjahat. Selain persoalan di atas, ada hal yang justru lebih penting untuk disampaikan, yaitu mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh polisi dalam proses penyidikan.

Mungkin kita masih ingat dengan beberapa kasus kekerasan dalam penyidikan seperti kasus tewasnya Marsinah, Tjetje Tadjudin yang masih berstatus sebagai saksi/tersangka. Diduga masih banyak kasus kekerasan dalam penyidikan yang terjadi. Namun karena kurang mendapat sorotan dari media massa, banyak kasus yang tidak diketahui publik. Kasus itu hanya terekam dalam memori kelam mereka yang menjadi korban dan keluarganya.

Pengalaman pahit ini juga dialami oleh sembilan tersangka peledakan bom di Bursa Efek Jakarta (BEJ). Mereka menarik pengakuannya yang telah dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Pasalnya, mereka mengaku telah mengalami penyiksaan oleh polisi selama dalam proses pemeriksaan. Berbagai metode penyiksaan dilakukan terhadap mereka mulai dari pukulan, tendangan sampai setrum listrik. Dan sudah bisa diduga, polisi menyangkal semua pengakuan mereka.

Interogasi berbau penyuapan

Dalam KUHAP pasal 184 disebutkan bahwa alat bukti terdiri dari (1) keterangan saksi, (2) keterangan ahli, (3) surat-surat atau tulisan, (4) petunjuk ; dan (5) keterangan terdakwa. Sementara itu dalam pasal 189 ayat 1 jelas-jelas disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.

Itu artinya, keterangan seorang terdakwa yang diberikan di luar sidang tidak dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang. Sementara itu keterangan terdakwa dapat digunakan, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.

Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain. Walaupun KUHAP dikatakan amat menghormati hak-hak tersangka/terdakwa, tindak kekerasan dalam penyidikan masih saja terjadi. Polisi masih menggantungkan proses penyidikan pada keterangan tersangka.

Sementara itu, ada pendapat yang mengatakan bahwa polisi menempuh "jalan pintas" dan berpacu dengan waktu dikarenakan sedikitnya anggaran dan kurangnya fasilitas yang dimiliki. Polisi sangat memfokuskan pada pengakuan tersangka dibandingkan dengan menemukan saksi dan bukti-bukti.

J.E. Sahetapy, pakar hukum dan Ketua Komisi Hukum Nasional, pernah mengatakan bahwa polisi harus mengubah metode investigasinya. Interogasi yang berdasar prinsip dugaan tidak bersalah cenderung berbau penyuapan. Polisi dapat menjepit tersangka dengan tangan kanan sementara mengambil uang dengan tangan kiri.

Polisi yang kini berada dalam supervisi Presiden langsung harus memiliki petugas yang tidak memaksa tersangka untuk membuat pengakuan. Tapi juga memberikan hak dan mengizinkan mereka membuktikan bahwa diri mereka tidak bersalah.

Hak-hak tersangka/terdakwa

Hak-hak seorang tersangka atau terdakwa sebenarnya sudah cukup diatur dan mendapat perlindungan oleh KUHAP. Pasal 54 KUHAP menyebutkan bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang.

Bahkan, KUHAP mewajiban kepada penyidik untuk memberitahukan kepada terdakwa tentang haknya untuk mendapat bantuan hukum. Artinya, seorang penyidik wajib menghadirikan seorang penasehat hukum bagi, dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, seperti yang ditulis di pasal 114 KUHAP

Penasehat hukum terdakwa sendiri mempunyai kewenangan dan tanggungjawab untuk mendapingi kliennya dalam setiap pemeriksaan yang disangkakan kepada terdakwa. Pasal 115 (1) menyebutkan bahwa dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasehat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar permeriksaan.

Jika hal itu berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara, seorang penasehat hukum tetap dapat hadir. Namun, tidak dapat mendengarkan  pemeriksaan terhadap tersangka, kecuali hanya dapat menyaksikan proses pemeriksaan itu saja. Hal ini dimungkinkan agar tidak adanya pemaksaan dalam bentuk apa pun terhadap tersangka dalam proses pemeriksaan.

Sebagaimana dalam KUHAP pasal 52 yang menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Itu dipertegas kembali lewat pasal pasal 117 (1) KUHAP yang mengatakan bahwa keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apa pun.

Konvensi anti penyiksaan

Setiap penyiksaan dan tindakan atau hukuman yang kejam, tak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran HAM. Mereka yang dinyatakan sebagai tersangka pelaku tindak kejahatan juga dapat menjadi korban pelanggaran HAM.

Hal itu terjadi jika mereka mengalami penyiksaan selama dalam proses penyidikan ataupun dalam pembuatan Berita Acara Penyidikan. Dan kini, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) pada tahun 1998.

Ratifikasi itu mempunyai konsekuensi agar pemerintah Indonesia dapat mengambil tindakan untuk mencegah praktek penyiksaan dalam berbagai bentuk. Indonesia harus membuktikan bahwa ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan hanya sekadar menambah kredit formal di mata internasional. Ratifikasi ini adalah komitmen Indonesia untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Yang menjadi persoalan adalah bagaimana mengawasi jaminan untuk tidak disiksa oleh petugas dalam masa penyidikan dalam prakteknya. Media massa sering mengangkat berita mengenai tersangka kejahatan yang mengalami siksaan. Namun  biasanya, hanya memberitakan sisi luarnya saja dan tidak mengungkap fenomena yang melatar-belakanginya.

Berita yang muncul sering hanya mempunyai nilai berita tinggi dan menjadi isu besar. Lalu bagaimana dengan kasus-kasus "kecil" lain di berbagai pelosok nusantara? Siapa yang bisa menjamin bahwa mereka para tersangka di Polsek-Polsek nun jauh di sana, tidak mengalami siksaan selama dalam pemeriksaan.

Profesionalisme kepolisian

Kepolisian kini dituntut untuk lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. Mereka harus menanggalkan perasaan bahwa mereka pernah menjadi bagian dari militer. Mereka harus memahami prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dengan terus mengkaji dan membekali setiap personel polisi dengan pengetahuan dan pemahaman HAM yang memadai sesuai dengan standar internasional.

Polisi harus menyadari bahwa yang menentukan bersalah atau tidak seorang tersangka/terdakwa adalah hakim. Selain itu, yang juga perlu mendapat perhatian adalah sikap dari kalangan hakim. Masih banyak hakim yang "tidak berminat" untuk berani membatalkan BAP yang dibuat dengan cara-cara kekerasan.

Kenyataan ini semakin membuat kesan bahwa cara-cara kekerasan dalam penyidikan dianggap sebagai sesuatu yang biasa dan diamini banyak pihak. Bahkan, dianggap sebagai suatu kewajaran kalau tidak mau dibilang sudah menjadi suatu keharusan. 

Dengan niat semula untuk mengusut suatu kasus dengan baik dan cepat sehingga mendapat pujian dari masyarakat, justru menimbulkan ketidakyakinan dari masyarakat. Suatu kasus itu tuntas diusut sesuai dengan prosedur atau melalui cara-cara penyiksaan atas tersangka, sehingga orang yang tak bersalah justru yang dihukum. Pemeriksaan tidak harus melalui jalan kekerasan.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info